Pahlivi Tagih Dana Jaminan Reklamasi Eks Koba Tin Rp280 Miliar, Jangan Sampai Hilang!
Ketua Komisi I DPRD Babel Desak Pusat Kembalikan Dana Reklamasi Eks Koba Tin Rp280 Miliar
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pahlivi, mendesak agar dana jaminan pascatambang atau reklamasi eks PT Koba Tin senilai Rp280 miliar dikawal dan dikembalikan untuk kepentingan daerah. Dana yang disebut merupakan akumulasi bunga bank hingga 2026 itu dinilai penting untuk mendukung pemulihan lingkungan bekas tambang dan pembangunan masyarakat di wilayah terdampak. Kamis (22/10/2026)
Pahlivi menyampaikan hal tersebut di Pangkalpinang, Rabu (21/10/2026). Ia menilai keberadaan dana jaminan reklamasi tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, mengingat penggunaannya berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemulihan lingkungan pascatambang.
Menurut Pahlivi, dana tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung reklamasi lahan bekas tambang PT Koba Tin seluas sekitar 500 hektare. Selain pemulihan lingkungan, dana itu juga dinilai berpotensi mendukung program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), perbaikan infrastruktur, serta kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun, ia menyayangkan munculnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pascatambang tersebut.
“Dari total Rp280 miliar itu justru jadi lahan korupsi. Ini sangat kita sayangkan,” ujar Pahlivi.
Kasus dugaan korupsi dana pascatambang eks PT Koba Tin periode 2014–2025 telah ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas dua pejabat Bank BNI berinisial MR dan dua kurator pailit.
Perkara itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp112,5 miliar. Meski demikian, penanganan perkara pidana perlu dibedakan dari upaya memastikan keberadaan, pengamanan, dan pemanfaatan dana jaminan reklamasi yang menjadi perhatian DPRD Babel.
Pahlivi menegaskan, penetapan tersangka tidak boleh membuat persoalan pengembalian dana berhenti pada proses hukum semata. Menurutnya, pemerintah harus memastikan perkembangan penanganan dana tersebut agar hak dan kepentingan masyarakat Bangka Belitung tidak terabaikan.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Babel untuk mengawal persoalan tersebut. Ia juga meminta agar koordinasi diperkuat dengan Kementerian ESDM, khususnya pihak yang menangani dana jaminan pascatambang.
“Maka kita minta ini dikawal, jangan sampai tersangka sudah ada tapi uangnya tetap hilang begitu saja. Kita minta koordinasi antara ESDM Bangka Belitung dengan Kementerian ESDM yang membidangi dana pascatambang ini,” tegasnya.
Pahlivi turut meminta laporan mengenai perkembangan dan status dana eks PT Koba Tin tersebut. Ia menekankan bahwa kepastian pengelolaan dana sangat penting agar pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah bekas operasi tambang.
Kaitkan dengan Kepentingan Daerah
Pahlivi juga menyoroti belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil (DBH) royalti timah Babel senilai Rp2,1 triliun yang menurutnya masih menjadi persoalan bagi daerah. Ia menilai keterlambatan penerimaan dana dari pemerintah pusat dapat memengaruhi kemampuan daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
“DBH saja masih susah turun ke bawah padahal itu milik daerah bukan milik pusat. Dana itu sangat penting untuk kegiatan reklamasi, CSR dan lainnya. Yang arahnya bisa membuka ruang pekerjaan, membantu UMKM,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta Dinas ESDM Babel lebih serius mengawal tanggung jawab pemerintah pusat terhadap wilayah terdampak aktivitas pertambangan, terutama Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Kedua kabupaten tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan pertambangan eks PT Koba Tin. Pahlivi berharap pengawalan lintas pemerintah dapat memperjelas status dana, memastikan proses hukum berjalan, serta mendorong agar kewajiban pemulihan lingkungan tidak terabaikan.
Ia menegaskan, persoalan dana jaminan reklamasi tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi. Kepastian mengenai keberadaan dana dan penggunaannya untuk pemulihan lingkungan juga harus menjadi prioritas.
“Maka kita minta ESDM untuk mengawal sejauh mana tanggung jawab pusat ke daerah, khususnya kepada lingkungan eks Koba Tin yakni Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan yang sekaligus merupakan daerah paling terdampak,” tutupnya. (Mung Harsanto/Babel Today)