Puluhan Tahun Tak Terpenuhi, DPRD Babel Soroti Hak Plasma Warga dari PT GSBL

Elvi Diana Dukung Tuntutan Warga Bangka Barat, PT GSBL Didesak Penuhi Hak Plasma 20 Persen

0 8

BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung daerah pemilihan Bangka Barat, Elvi Diana, mendukung tuntutan masyarakat terkait pemenuhan hak kebun plasma oleh PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL). Ia mendesak perusahaan perkebunan tersebut segera menjalankan kewajibannya dan memberikan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Selasa (20/10/2026)

Elvi menegaskan, kebun plasma merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan. Karena itu, ia meminta PT GSBL tidak menunda pemenuhan kewajiban tersebut dan bersikap transparan dalam menyelesaikan persoalan yang telah lama dikeluhkan warga.

“Apa yang menjadi hak masyarakat silakan dibayarkan. Jangan sampai tidak dibayarkan,” kata Elvi.

Menurut dia, perusahaan harus menjalankan tanggung jawabnya secara profesional. Kewajiban terhadap masyarakat tidak boleh diabaikan, terlebih jika berkaitan dengan pemenuhan hak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Sudah seharusnya perusahaan melakukan kewajibannya. Perusahaan harus memberikan hak masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Dukungan tersebut muncul setelah perwakilan masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Bangka Barat mendatangi DPRD Babel pada Senin, 14 September 2026. Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan mengenai realisasi kebun plasma yang dituntut sebesar 20 persen dari lahan perkebunan yang dikelola PT GSBL.

Perwakilan warga yang disebutkan dalam tuntutan tersebut berasal dari Desa Air Belo, Belo Laut, dan Mayang. Mereka meminta perusahaan memberikan kepastian terkait pemenuhan hak plasma yang menurut warga belum terealisasi sebagaimana diharapkan.

PT GSBL diketahui mengelola lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 9.000 hektare. Dengan luasan tersebut, persoalan kewajiban plasma menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan hak ekonomi warga di sekitar wilayah perkebunan.

Perwakilan masyarakat, Amrin Saimi, mengungkapkan kekecewaannya karena hak plasma yang diperjuangkan warga belum juga terealisasi. Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, sejak perusahaan mulai beroperasi pada 1993.

“Perusahaan ini berdiri sejak 1993. Aturan pemerintah mewajibkan plasma minimal 20 persen dari total HGU,” ujar Amrin.

Ia mengatakan, masih terdapat tiga hingga empat desa yang menurut masyarakat belum mendapatkan hak plasma. Warga berharap tuntutan tersebut mendapat penyelesaian yang jelas sehingga hak yang mereka perjuangkan tidak terus tertunda.

Selain menuntut realisasi kebun plasma, masyarakat juga meminta pengembalian akumulasi hasil plasma yang menurut mereka belum disalurkan selama bertahun-tahun. Tuntutan ini menjadi bagian penting dari upaya warga memperoleh kejelasan atas hak ekonomi yang mereka klaim belum dipenuhi.

Amrin turut merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 serta ketentuan yang disebutnya telah ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai dasar tuntutan masyarakat.

Kini, warga berharap DPRD Babel dapat mengawal persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian antara masyarakat dengan perusahaan. Mereka menginginkan kepastian mengenai realisasi plasma, perhitungan hasil yang belum disalurkan, serta mekanisme pemenuhan hak secara transparan.

Dukungan Elvi Diana menambah dorongan politik agar persoalan tersebut memperoleh perhatian serius. Namun, penyelesaian tetap memerlukan kejelasan data luas HGU, kewajiban plasma yang berlaku, serta penjelasan resmi perusahaan mengenai tuntutan masyarakat.

(Mung Harsanto/Babel Today)

Leave A Reply

Your email address will not be published.