Dua Komisaris Utama PT. SBS Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah

0 121

JAKARTA, BABELTODAY.COMMelalui keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan dua saksi yang diperiksa yaitu, LG selaku Komisaris Utama (Komut) PT. Sariwiguna Bina Sentosa dan CS yang juga selaku Komisaris Utama PT. Sariwiguna Bina Sentosa (PT. SBS). Pemeriksaan kedua saksi terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kamis (30/5/2024)

Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ujar Kapuspenkum.

Selain kedua saksi yang diperiksa tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI juga menetapkan satu tersangka baru dalam perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Satu tersangka itu ditetapkan dari empat saksi yang diperiksa.

“Salah satu dari empat orang tersebut adalah saudara BGA, berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan RI, Jakarta.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, BGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode 2015 sampai dengan 2020.

Sampai saat ini, jumlah saksi yang sudah diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sebanyak 200 orang.
(Babeltoday.com/Network)

Leave A Reply

Your email address will not be published.