Dugaan Maladministrasi, Edi Melaporkan BPS ke Ombudsman 

0 53

Babeltoday.com, Pangkalpinang – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaporkan ke Ombudsman oleh Edi Irawan. Laporan tersebut didasari oleh dugaan maladministrasi berupa tidak diberikannya formulir permohonan informasi publik yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jumat (13/6/2025).

Dalam kronologi laporan yang disampaikan ke Ombudsman, Edi menjelaskan bahwa sejak Juni 2025, ia telah berupaya menyampaikan permohonan data dan informasi kepada pihak BPS terkait Indeks Demokrasi Indonesia. Namun, upayanya untuk mendapatkan data tersebut tidak kunjung ditanggapi secara resmi.

Pada tanggal 10 Juni 2025, Edi kembali menghubungi pihak BPS Babel. Meski ia sempat diterima dan berkomunikasi secara langsung, namun permohonan informasi itu tidak dijawab secara tertulis maupun diberi tindak lanjut resmi sebagaimana mestinya.

Tak kunjung mendapat kejelasan, pada 12 Juni 2025 Edi mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, dengan harapan adanya tindak lanjut dan evaluasi atas kinerja pelayanan publik BPS Provinsi Babel.

Kasus ini menyoroti persoalan klasik dalam birokrasi Indonesia, yakni ketertutupan terhadap informasi publik. Padahal, transparansi adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Tidak layak menjadi pelayan publik beberapa petugas yg ada di sana, mengancam ingin melaporkan saya dan meminta ktp saya. Giliran saya minta tunjukkan id card nya malah tidak berani petugas tersebut memberikan. Itu contoh pelayanan buruk yg telanjang di depan mata di BPS Prov. Babel,” Ungkapnya saat diwawancara. (Red*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.