Babeltoday.com, Pangkalpinang – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memulai proses pemeriksaan terhadap laporan masyarakat yang diduga terkait pelanggaran keterbukaan informasi publik oleh General Manager PT Angkasa Pura Bandara Depati Amir. Jumat (13/6/2025).
Laporan tersebut diajukan oleh Edi Irawan pada 10 Juni 2025 dan telah tercatat dengan nomor agenda 008893.2025. Dalam aduannya, Edi mengungkapkan bahwa sejak April 2024 pihaknya telah mengajukan permohonan dokumen penawaran lelang proyek pembangunan pagar Daerah Keamanan Terbatas (DKT) di Bandara Depati Amir, namun hingga kini tidak mendapat tanggapan atau akses informasi dari pihak pengelola bandara.
Ombudsman menyatakan bahwa laporan tersebut kini telah masuk dalam tahap pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan. Bila diperlukan, pelapor akan dihubungi untuk kebutuhan koordinasi lebih lanjut selama proses klarifikasi berlangsung.
Langkah ini menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan ditelusuri secara menyeluruh. Tindakan tidak transparan dalam pengelolaan proyek publik, terlebih yang menggunakan dana negara, berpotensi mengarah pada maladministrasi serius dan membuka ruang penyimpangan.
“Sepertinya memang sudah putus urat malu dan kosong pikiran sebagai pelayan publik. Tidak sadar bahwa nasi yg masuk dalam perutnya itu juga dari masyarakat”, tandas Edi.
Edi Irawan menyatakan harapannya agar pemeriksaan Ombudsman ini dapat mendorong pengelola bandara lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam penyediaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. (Red/*)