Edi Irawan Bersama Dua Kuasa Hukumnya Resmi Adukan Sekda Babel ke DPRD Provinsi
Sikapi Dugaan Ketertutupan Informasi, Edi Laporkan Sekda ke DPRD Provinsi
Babeltoday.com, Pangkalpinang – Ditemani oleh dua pengacaranya, Apri Anggara dan Ari Aditia Pangestu, Edi Irawan secara resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke DPRD Provinsi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat keberatan yang sebelumnya telah ia kirimkan kepada Sekda dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di lingkungan pemerintah provinsi.
Menurut Edi, tindakan Sekda yang tidak memberikan respons atas permohonan data merupakan sikap yang tidak patut dilakukan oleh pejabat tinggi di provinsi tersebut.
Permohonan informasi yang diajukan Edi mencakup data kekayaan, profil, serta sertifikat keahlian milik YN, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Provinsi. YN diketahui pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Komisi Informasi dalam perkara antara Edi Irawan melawan Pemerintah Provinsi Babel terkait sengketa informasi peta tata ruang.
Dalam persidangan tersebut, Edi merasa tidak diberikan ruang cukup untuk menguji kredibilitas saksi. Ia mengungkapkan bahwa hanya diperbolehkan mengajukan empat pertanyaan, sementara ia memiliki banyak poin penting yang perlu diklarifikasi. YN sendiri disebut mengaku memiliki sertifikasi GIS, namun Edi meragukan keabsahannya.
“Sidang itu menurut saya sangat janggal, bahkan bisa disebut sebagai salah satu yang paling tidak transparan. Harapan saya, ke depan Komisi Informasi diisi oleh majelis komisioner yang lebih kompeten dan independen,” ujar Edi kepada media.
Hingga saat ini, lanjut Edi, surat permohonan informasi yang telah diajukan belum mendapatkan tanggapan. Padahal, dokumen-dokumen tersebut sangat vital untuk digunakan sebagai bukti tambahan dalam proses hukum lanjutan yang tengah ia siapkan.
“Jika langkah administratif tidak diindahkan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah pidana. Ini menjadi langkah tegas kami terhadap perilaku pejabat publik yang cenderung tertutup dan tidak kooperatif,” pungkas Edi.
Fenomena ini menjadi sorotan masyarakat, terutama di tengah semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik. Langkah hukum yang diambil Edi mencerminkan peran generasi muda sebagai agen kontrol terhadap kebijakan dan tata kelola pemerintahan. (Red/*)