Upaya Hukum Berlanjut, Edi Gugat Pemprov Babel untuk Ketiga Kalinya

0 81

Babeltoday.com, Pangkalpinang – Gugatan ketiga kembali dilayangkan oleh Edi Irawan terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada tanggal 4 Agustus 2025, ia secara resmi mendaftarkan gugatan tersebut, didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Apri Anggara dan Ari Aditia Pangestu. Kedua pengacara itu menyatakan kesiapannya untuk terus melanjutkan perjuangan hukum kliennya hingga ke jalur selanjutnya.

“Jika pelayanan publik yang tidak profesional ini terus menimbulkan kerugian secara materiil, kami tak segan untuk menempuh jalur hukum tambahan,” ujar Apri Anggara saat ditemui awak media usai pengajuan gugatan.

Permasalahan yang diangkat Edi mencerminkan semakin rumitnya wajah birokrasi di lingkungan Pemprov Babel. Ia menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat tanpa harus menunggu tekanan hukum.

Edi menyayangkan sikap sejumlah pejabat yang dinilainya tidak memiliki sensitivitas terhadap kesulitan masyarakat. “Saya benar-benar tidak habis pikir mengapa pejabat seperti ini masih dipertahankan. Apakah karena sudah terbiasa nyaman dengan tunjangan besar yang mereka terima? Jika memang demikian, kita minta saja data SPPD, rincian kekayaan, serta semua bentuk tunjangan yang mereka nikmati,” cetus Edi.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan, bukan pilihan. Terlebih, keterbukaan informasi publik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait pejabat publik harus dilindungi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Fenomena ini menunjukkan bahwa peran masyarakat sipil, khususnya anak muda, semakin aktif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka. Publik kini menantikan, apakah Pemprov Babel mampu menjawab tantangan tersebut dengan sikap profesional, atau justru semakin menunjukkan ketidakmampuannya dalam melayani warganya.

“Ini bukan hanya soal saya pribadi. Ini soal prinsip keterbukaan dan hak publik untuk tahu,” pungkas Edi. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.