Foto : Kamarudin Simanjuntak SH. (KBO Babel)
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – EH salah satu tersangka atau disebut-sebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian lantaran buntut laporan pengaduaan dugaan tindak perzinahan yang dilaporkan oleh sang mantan istri (Su) ia justru mengaku tak tahu-menahu jika dirinya sampai ini sudah berstatus tersangka dan DPO.
Sebaliknya ia sendiri mengaku jika perkara/kasus yang dilaporkan oleh sang mantan istri ke pihak kepolisian (Polda Kep Babel) justru dianggapnya perkara/kasus lama dan bukan tindak kejahatan pidana melainkan perkara perdata.
“Lah berape tahun. Ku juga lah lupa. Gimana ya kalau saya sih anggap ini merupakan perkara rumah tangga. Nah kalau perkara itu kan kalau gak gono-gini ya harta itulah. Namun dalam hal ini saya kembalikan kepada pihak institusi yang berwenang,” kata EH saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Sabtu (14/1/2023) siang.
Meski begitu kembali tim KBO Babel menyinggung kembali perihal status yang disandangnya sebagai tersangka dan DPO pihak kepolisian. Namun lagi-lagi EH malah mengaku jika dirinya tak mengetahui hal tersebut.
“Saya ga tahu ya, dan yang saya tahu itu perkara sudah lama sekitar tahun 2019. Cuma yang dilaporkan dia itu (Su — red) masuk ranah Perdata itu,” tepisnya.
Kembali disinggung soal dalam perkara kasus dugaan tindak perzinahan yang pernah dilaporkan oleh sang mantan istri ke pihak Polda Kep Babel sebelumnya dirinya sempat menjalani pemeriksaan atau diminta keterangan oleh pihak penyidik Polda Kep Babel, namun EH malah tak menampik.
“Iya saya sempat dimintai keterangan waktu itu,” jawab EH singkat.
Bahkan dirinya pun tak menampik jika ia pun akhirnya melaporkan sang mantan istri (Su) ke pihak Polres Bangka terkait pengaduan dugaan memberikan keterangan palsu.
Sebagaimana berita yang pernah dilansir di media ini sebelumnya disebutkan jika Su saat itu masih berstatus istri sah dari EH sempat melaporkan ke pihak Dit Reskrimum Polda Kep Babel terkait dugaan tindak perzinahan, laporan tersebut tahun 2015 lalu di Polda Kep Babel dengan Laporan Polisi (LP)/B-72/II/2015 atau laporan pengaduan dugaan tindak pidana perzinahan, tertanggal 5 Februari 2015.
Tak hanya itu, menurut Kamarudin Simanjuntak SH selaku penasihat hukum (Su) jika para tersangka (EH dan Am) diketahuinya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kep Babel.
Lanjutnya, namun tanpa diduga seiring berjalan waktu pada tahun 2022 lalu justru salah seorang tersangka (EH) malah melaporkan kliennya (Su) ke pihak Polres Bangka atas laporan pengaduan dugaan laporan palsu, tertanggal 29 November 2019.
Buntut dari laporan tersangka (EH) ini, klienya (Su) akhirnya dipanggil pihak Polres Bangka guna dimintai keterangan dengan surat panggilan polisi Nomor ; II/264/XI/RES 1.24/2022/Reskrim.
Surat undangan konfirmasi tersebut ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia Pongsilurang. Dalam surat tersebut disebutkan jika Su dimintai keterangan, Senin 21 November 2022, pukul 10.00 WIB di ruang Unit II Tipiter Sat Reskrim Polres Bangka guna menemui Ipda Awal Sumaryanto S.Tr.K.
Namun lagi-lagi ia menyesalkan sikap kepolisian di daerah yang dianggapnya terkesan menutupi atau melindungi para pelaku kejahatan. Terlebih diketahui salah satu tersangka yakni EH lebih dari satu kali diduganya terlibat dalam beragam perkara/kasus tindak kejahatan. (tim KBO Babel)