Foto : Suasana saat sidang gugatan perdata antara PT Pulomas Sentosa menggugat Gubernur Babel dan Kepala DPMPSTP Provinsi Babel. Foto diambil beberapa waktu lalu di PTUN Pangkalpinang. (Arie)
PANGKALPINANG,BabelToday.com – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang akhirnya menolak gugatan PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku tergugat I dan Kepala DPMPSTP Provinsi Babel selalu tergugat II.
Tak cuma itu, majelis hakim pengadilan setempat pun di hari yang sama, Kamis (30/12/2021) menolak eksepsi dari para pihak tergugat (tergugat I dan II).
Namun putusan majelis hakim PTUN Pangkalpinang ini justru dinilai tidak objektif. Sebaliknya majelis hakim setempat dianggap oleh penasihat hukum pihak penggugat (PT Pulomas Sentosa) justru suatu keputusan yang sangat keliru.
“Setelah kami melihat pertimbangan hukum dalam putusan, bagi kami ini kemenangan yang tertunda. Banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan kekeliruan pertimbangan hakim,” kata penasihat hukum PT Pulomas Sentosa, Adistya Sunggara SH, Kamis (30/12/2021) siang.
Bahkan Adistya pun menyesalkan atas amar putusan majelis hakim PTUN Pangkalpinang tersebut dinilainya terkesan memaksa.
“Yang sangat kami sesali terlihat majelis tidak objektif dan putusan hanya memaksaa untuk suatu hal yang keliru berdasarkan hukum, untuk itu kami sudah persiapkan banding ke PTTUN Medan,” ungkapnya.
Tujuan pihaknya (PT Pulomas Sentosa) berencana mengajukan banding ke PTUN Medan sesungguhnya ditegaskan Adistya tak lain sebagai bentuk mempersoalkan pertimbangan majelis hakim PTUN Pangkalpinang yang dianggapnya keliru dan tidak lengkap serta kekeliruan penerapan hukum dan tidak dipertimbangkan dengan cermat azaz-azas pemerintahan umum yang baik sebagaimana dalam UU Nomor : 30 tahun 2014,
“Terkonyolnya lagi objek sengketa diberikan ke klien sudah melanggar waktu yang ditentukan UU. Jadi adanya cacat prosedur tanggal tidak singkron dan lain-lain yang seharusnya objek sengketa dibatalkan tidak dioertimbangkan, tidak terpenuhi syarat pasal 7 dalam penerbitan objek sengketa tidak juga dibahas,” terang Adistya.
Meski begitu, Adistya menganggap jika amar putusan majelis hakim PTUN Pangkalpinang itu, Kamis (30/12/2021) sebaliknya dianggap ia yakni sebuah kemenangan bagi PT Pulomas Sentosa yang tertunda.
“Namun kami hargai batas keilmuan dan pengetahuan serta kemampuan hakim yang menangani perkara aqou ini l, pihak-pihak yang menyaksikan mengikuti proses persidangan bisa menilailah. karenanya kami menyatakan sikap banding agar diuji atas putusn yang keliru tersbut,” singgugnya.
Meski putusan majelis hakim PTUN Pangkalpinang ini belum ingkrah/berkekuatan hukum tetap dan proses masih panjang dan pihaknya tetap akan mengajukan upaya hukum sampai putusan itu berdasarkan hukum.
Oleh karenanya ia sendiri berharap tentunya diberikan hak kepada semua untuk upaya hukum berjenjang sampai tingkat mahkamah agung RI bahkan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.
“Satu hal lagi awal minggu januari 2022 kami sdh menyiapkan untuk memasukan kembali gugatan PMH gubernur (penguasa) gugatan sdh siap tinggal kami daftarkan,” pungkasnya.
Terkait amar putusan majelis hakim PTUN Pangkalpinang tersebut, sebelumnya pun Humas PTUN Pangkalpinang Tiar Mahardi sempat membenarkan jika amar putusan majelis hakim setempat memang menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.
“Jadi gugatan penggugat tidak dapat diterima dan seluruh biaya perkara dibebankan ke penggugat, dan penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding,” kata Tiar Mahardi kepada sejumlah awak media, Kamis (30/12/2021)(Tim KBO Babel)