*Heboh! Sewa *Ratusan Juta Uang Sewa Kios Pasar Di “Tilep” Oknum UPT Pasar Pangkalpinang*

0 1

PANGKALPINANG —KAMIS 3/09/2026. Dugaan praktik pungutan bermasalah di lingkungan pasar Kota Pangkalpinang kembali mencuat. Setelah sebelumnya muncul persoalan dugaan pungutan liar di kios Pasar Basement Ramayana, kini indikasi ketidaksesuaian pembayaran sewa kios ditemukan di sejumlah lokasi pasar lainnya. Kamis (3/6/2026) Persoalannya bukan sekadar soal administrasi. Sejumlah pedagang mengaku telah membayar sewa kios tahunan kepada petugas, namun pembayaran tersebut disebut belum tercermin dalam data administrasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Pangkalpinang. Akibatnya, pedagang yang merasa sudah melunasi kewajibannya justru masih tercatat sebagai penunggak.

Jika kondisi tersebut benar terjadi secara berulang, pertanyaan besarnya adalah: ke mana uang sewa yang telah dibayarkan pedagang tersebut mengalir dan apakah seluruhnya telah disetorkan ke kas Pemerintah Kota Pangkalpinang?

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, indikasi persoalan pembayaran sewa kios tersebut ditemukan sedikitnya di lima lokasi, yakni Pasar Basement Ramayana, Blok Pasar Kemangi, Pasar Daging, Pasar Keranas dan Pasar Parit Lalang.

Nilainya pun tidak kecil. Akumulasi pembayaran yang diduga belum tercatat dalam administrasi resmi mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, jika ditelusuri dan dihitung sejak 2024 hingga 2026, nilainya berpotensi lebih besar.

Di Pasar Parit Lalang, misalnya, terdapat tiga kios berukuran sekitar 2,5 x 3 meter. Para pedagang mengaku telah membayar lunas sewa kios untuk tahun 2024, 2025 dan 2026.

Namun, dalam daftar pedagang UPT Pasar Pangkalpinang, ketiga kios tersebut masih tercatat memiliki tunggakan. Total nilai yang tercantum mencapai Rp27,9 juta.

Kondisi serupa ditemukan di Blok Pasar Kemangi.

Seorang pedagang berinisial Jun mengaku telah membayar sewa kios tahun 2026 sebesar Rp2,6 juta. Namun, namanya justru tidak tercatat dalam data pedagang.

Pedagang kopi berinisial Is juga mengaku telah membayar sewa sebesar Rp3,9 juta untuk tiga los. Kendati demikian, Is masih tercatat sebagai pedagang yang menunggak pembayaran selama satu tahun.

Data yang diperoleh menunjukkan total tunggakan yang tercatat pada 15 pedagang di Pasar Kemangi mencapai Rp59,8 juta.

Pertanyaan serupa muncul di kawasan Pasar Basement Pangkalpinang.

Pedagang berinisial Sm mengaku telah membayar sewa kios berukuran 2 x 2 meter untuk tahun 2024 dan 2025. Namun, Sm masih tercatat memiliki tunggakan selama dua tahun dengan nilai Rp2,6 juta.

Yang membuat persoalan semakin janggal, Sm mengaku hingga kini belum menerima bukti pelunasan dari petugas yang menerima pembayaran sewa kios.

Hal serupa disampaikan pedagang lainnya, Ln dan Li. Keduanya mengaku telah membayar sewa kios berukuran 4 x 2 meter masing-masing sebesar Rp5,2 juta untuk tahun 2024 dan 2025. Namun, keduanya masih tercatat memiliki tunggakan selama dua tahun.

Rangkaian data dan pengakuan pedagang tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan pedagang dengan pencatatan administrasi pada UPT Pasar.

Persoalannya kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih serius: apakah uang yang telah dibayarkan pedagang benar-benar masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya?

Jika memang terdapat pembayaran yang diterima namun tidak tercatat dalam administrasi dan tidak disetorkan kepada pemerintah daerah, maka persoalan ini tentu tidak lagi sebatas kesalahan pencatatan.

Kepala UPT Pasar Pangkalpinang, Setya Putra, ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu mengaku mengetahui adanya informasi mengenai sejumlah kios yang telah membayar sewa, tetapi belum memperoleh bukti pembayaran.

Menurut Setya, UPT Pasar saat ini telah menurunkan tim gabungan bersama Badan Keuangan Daerah (Bakuda) dan Inspektorat untuk melakukan pendataan ulang terhadap para pedagang.

“Kalau yang dulu kami tidak tahu dan saya tidak mau urusan dengan yang dulu. Sekarang di zaman saya tidak ada lagi yang seperti itu,” ujar Setya.

Setya mengaku dirinya baru menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Pangkalpinang sehingga persoalan yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya bukan merupakan tanggung jawabnya.

Ketika ditanya mengenai besaran sewa kios tahunan, Setya mengatakan nilai sewa berbeda-beda tergantung ukuran dan jumlah kios yang digunakan pedagang.

“Staf saya yang tahu. Sebagai kepala pasar bukan tidak tahu, tapi tergantung ukuran kiosnya. Memang benar satu kios Rp1,3 juta, tetapi kadang orang mengambil lebih sampai dua kios dan tiga kios,” katanya.

Terkait mekanisme penagihan, Setya membenarkan terdapat juru pungut bernama Muzayyin dan Suprapto yang dibekali surat tugas dari dinas.

Menurutnya, tugas juru pungut tersebut sebatas memberikan slip tagihan, sedangkan pembayaran biasanya dilakukan pedagang langsung kepada dinas.

Namun, terkait wilayah kerja dan mekanisme pungutan kedua juru pungut tersebut, hingga berita ini ditayangkan masih dalam upaya konfirmasi.

Di tengah proses pendataan ulang yang dilakukan pemerintah daerah, satu hal kini menjadi sorotan: jika pedagang mengaku sudah membayar, tetapi data pemerintah masih mencatat mereka sebagai penunggak, maka di titik mana persoalan itu terjadi?

Apakah pada pencatatan, mekanisme pembayaran, penyetoran, atau terdapat persoalan lain yang harus dibuka secara terang?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting, bukan hanya untuk memastikan hak pedagang, tetapi juga untuk memastikan setiap rupiah pendapatan dari sektor sewa kios benar-benar masuk dan tercatat sebagai penerimaan daerah.

Sebab, ketika uang sudah dibayar pedagang tetapi jejaknya tidak terlihat dalam kas daerah, publik tentu berhak bertanya: uangnya sudah disetor atau justru masih berhenti di tangan siapa?

Babel today.com :

Mega lestari

Leave A Reply

Your email address will not be published.