Hukum Perusahaan di Era Digital: Siapkah Regulasi Mengimbangi Inovasi? (Opini)
Penulis : Diva Arlanda (Mahasiswi Universitas Bangka Belitung/Fakultas Hukum)
Babeltoday.com|Bangka Belitung – Perkembangan teknologi digital dalam dua dekade terakhir telah mengubah lanskap bisnis secara drastis. Lahirnya berbagai entitas bisnis seperti startup teknologi, platform ecommerce, fintech, hingga perusahaan berbasis kecerdasan buatan menunjukkan bahwa inovasi terus bergerak maju tanpa menunggu kesiapan regulasi. Namun, hal ini juga memunculkan tantangan baru: apakah hukum perusahaan di Indonesia mampu mengikuti laju inovasi yang begitu cepat?
Secara historis, hukum perusahaan di Indonesia masih berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Regulasi ini memang memberikan struktur dasar bagi badan usaha, namun belum tentu mampu menampung kompleksitas bisnis digital masa kini.
Banyak startup, misalnya, tidak langsung berbentuk PT saat memulai usaha, melainkan menggunakan bentuk informal seperti joint venture atau perjanjian kerja sama. Padahal, secara hukum, hal tersebut rentan terhadap konflik kepentingan dan kekosongan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat.
Tak hanya itu, banyak perusahaan digital yang beroperasi lintas negara, bahkan tanpa kantor fisik di Indonesia, tetapi tetap dapat menjangkau konsumen lokal melalui internet. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam pengawasan, pemungutan pajak, dan perlindungan konsumen.
Hukum perusahaan yang bersifat teritorial menjadi kurang relevan ketika model bisnis yang dihadapi bersifat global dan virtual. Selain itu, teknologi seperti blockchain, kecerdasan buatan, dan Internet of Things (IoT) menciptakan mekanisme bisnis yang tak terbayangkan sebelumnya.
Perusahaan kini bisa menjalankan operasi tanpa struktur hierarki tradisional, menggunakan smart contract yang berjalan otomatis tanpa campur tangan manusia. Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab secara hukum ketika terjadi pelanggaran menjadi rumit untuk dijawab jika regulasi belum mampu menyesuaikan.
Regulasi yang lambat bukan hanya berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga dapat menghambat iklim investasi dan inovasi. Investor dan mitra bisnis tentu menginginkan kepastian hukum dalam setiap kerja sama. Ketika regulasi tidak mampu mengimbangi perkembangan teknologi, maka bukan hanya pelaku bisnis yang dirugikan, tetapi juga konsumen dan negara secara keseluruhan.
Namun demikian, bukan berarti hukum perusahaan tidak dapat beradaptasi. Beberapa langkah positif telah dilakukan, seperti terbitnya Peraturan OJK terkait fintech, serta pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Ekonomi Digital.
Hal ini menunjukkan bahwa ada niat untuk memperbarui sistem hukum agar lebih relevan dengan kondisi kekinian. Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah perlu mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel, progresif, dan kolaboratif.
Melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta pelaku industri teknologi dalam proses pembuatan regulasi menjadi sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan tidak menghambat inovasi.
Singkatnya, hukum perusahaan di era digital tidak bisa lagi berjalan di jalur yang sama dengan 10 atau 20 tahun yang lalu. Regulasi harus mampu bergerak cepat, dinamis, dan responsif terhadap perubahan zaman.
Dengan begitu, hukum bukan lagi menjadi penghambat
inovasi, tetapi justru menjadi fondasi utama bagi pembangunan ekonomi digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan. (Red/*)