Ilegal Mining Renggut Nyawa Operator PC, Bagaimana Sanksi Pidana Terhadap Pemilik Tambang?

0 243

Foto : Ilustrasi laka tambang, sebuah alat berat (escavator/PC) dalam kondisi tertimbun tanah. (net)

BANGKABARAT,Babeltoday.com – Kegiatan pertambangan pasir timah khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) selain PT Timah sebagian dilakukan oleh perusahaan tambang, baik itu mitra PT Timah maupun pihak swasta yang telah memiliki izin resmi dari pihak pemerintah.

Akan tetapi, tak jarang pula di sejumlah tempat atau daerah di Babel ini ditemukani perusahaan tambang yang tidak memiliki izin resmi bahkan sebagian masyarakat pun kerap melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi perijinan resmi.

Hal ini jelas rentan memiliki dampak negatif terutama pada aspek lingkungan yang diakibatkan oleh tidak diperhatikannya aspek-aspek penting dalam melakukan aktifitas tambang, sehingga akibat yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan liar (Ilegal Mining) pun dapat mengakibatkan kejadian kecelakaan bagi pekerja di lokasi tambang.

Seperti halnya aktifitas tambang biji timah di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat belum lama ini masyarakat di desa setempat dikagetkan adanya kejadian seorang pekerja tambang tewas di lokasi tambang.

Foto : Di lokasi inilah kejadian laka tambang hingga merenggut nyawa sang operator alat berat, Misadi. (ist)

Informasi yang berhasil dihimpun jaringan media ini di lapangan menyebutkan seoramg pekerja tambang yang mengalami nasib naas itu, Misadi (35) warga Desa Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Barat.

Pria malang ini diketahui bekerja sebagai operator alat berat (escavator/PC) dan korban menghembuskan nafas terakhirnya, setelah mengalami musibah tubuhnya tertimbun longsoran tanah saat sedang bekerja di lokasi tambang milik H Joni.

Kejadian laka tambang itu pun sebelumnya diduga luput dari pantauan awak media, namun peristiwa ini pun akhirnya mencuat ke publik lantaran kejadian ini sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan sebagian masyarakat desa setempat.

Kendati begitu jaringan media ini pun mencoba menghubungi pihak aparat kepolisian setempat guna mengkonfirmasi perihal kejadian laka tambang milik H Joni hingga akhirnya merenggut nyawa Misadi warga Sungai Selan belum lama ini.

“Iya memang benar ada kejadian itu (laka tambang — red) dan proses hukum tetap jalan. Namun prinsip kita kan penegakan hukum itu jalan terakhir,” kata Kapolsek Tempilang, Ipda Mulia Renaldi saat dihubungi jaringan media ini melalui nomor ponselnya, Kamis (23/9/2021) siang.

Sebaliknya menurutnya jika kedua belah pihak yakni pemilik tambang dan keluarga korban masing-masing memiliki etika baik guna menyelesaikan secara kekeluargaan maka ditegaskan ia jika pihaknya (Polsek Tempilang) akan menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak dalam penyelesaian secara kekeluargaan.

“Namun sebaliknya jika kedua belah pihak tidak ada titik terang atau tidak surat kesepakatan perdamaian dan nantinya ada laporan dari keluarga Korban maka nantinya akan dibuat LP (ditindaklanjuti secara proses hukum — red),” terang Mulia.

Saat disinggung perihal lokasi giat penambangan diduga milik H Joni atau tempat kejadian perkara (TKP) disebut-sebut masuk dalam wilayah Ijin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah justru hal itu tak disangkal oleh Kapolsek.

“Iya benar lokasi tambang itu masuk IUP PT Timah dan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para karyawan PT Timah guna meminta keterangan termasuk Wastam (Pengawas Tambang PT Timah — red) dan kami pun mints surar atau dokumen mereka namun kasus ini belum kami ekspos,” terang Kapolsek.

Meski begitu ditegaskan kembali oleh Kapolsek jika kasus laka tambang itu rencananya akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk pihak desa setempat.

Sayangnya Kapolsek Tempilang ini tak menjelaskan perihal dugaan pelanggaran hukum dari kegiatan penambangan ilegal milik H Joni tersebut, kendati kasus laka tambang ini pihaknya memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak dalam menyelesaiian kasus tersebut melalui musyawarah kekeluargaan.

Padahal sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan atau UU Minerba yang berlaku secara tegas dijelaskan terkaot kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.

Kejadian laka tambang di wilayah Desa Tempilang, Bangka Barat hingga menewaskan seorang pekerja tambang (Misadi) belum lama ini pun dibenarkan pula oleh seorang dokter piket bertugas di UGD Puskesmas Tempilang, dr Kris saat dihubungi oleh jaringan media ini, Kamis (23/9/2021) siang.

Bahkan menurut dr Kris, korban (Misadi) saat dibawa ke Puskesmas setempat justru dalam kondisi sudah tak bernyawa lagi. Hingga saat ini jaringa media ini pun terus berupaya mencoba menghubungi Wastam PT Timah wilayah setempat termasuk H Joni disebut-sebut selaku pemilik tambang terkait kejadian laka tambang yang merenggut nyawa warga Sungai Selan, Misadi. (tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.