Foto : Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar (tengah). (Anugra)
BANGKA, Babeltoday.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna Penyampaian Nota penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022, serta pengembalian Raperda, di gedung paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Jum’at (31/03/23).
Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, SH,MH, juga di dampingi Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH.
Ketua DPRD Iskandar mengatakan Agenda Rapat Yang Pertama Adalah Pengembalian Terhadap Raperda Dengan Judul “Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah” Raperda Tersebut Merupakan Raperda Usulan Dari Bupati Bangka Yang Telah Ditetapkan Dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2023.
“Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 06 maret 2023 yang lalu, telah dilakukan pengkajian pembahasan oleh pansus I bersama-sama dengan OPD terkait. Berdasarkan laporan dari pansus I raperda tentang penyelenggaraan atas kerjasama daerah tidak dapat diteruskan dan dikembalikan ke Pemkab Bangka agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana mestinya,” kata Iskandar
Iskandar juga mengatakan untuk selanjutnya setelah dikembalikannya raperda kerjasama daerah ini, telah sesuai dengan keputusan dari DPRD Kabupaten Bangka nomor : 170/188.344/01/2023 tanggal 06 maret 2023 tentang pembentukan panitia khusus I dan II untuk itulah pansus I anggota DPRD Bangka di bubarkan.
“Agenda paripurna selanjutnya adalah penyampaian laporan atas keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2022. Berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya.
Iskandar menambahkan, dalam kesempatan berbahagia ini Bupati akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2022 kepada DPRD sebagai bentuk perwujudan atas kinerja Pemerintah kabupaten Bangka dalam program kegiatan pembangunan serta akan menyelaraskan kemitraan dan sinergitas antara Pemerintah daerah dengan DPRD kabupaten Bangka.
“Sebab sebagai lembaga politik DPRD memberikan sumbangsih dan dukungan kepada Bupati dalam regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan kemasyarakatan yang dituangkan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2022,” terangnya.
Ketua Pansus DPRD, Maryanto menyampaikan LKPJ Bupati Bangka ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk dapat menjadi kewenangan tugas Pemda yang selanjutnya akan ditindak lanjuti DPRD Kabupaten Bangka sesuai dengan tata tertib DPRD Bangka, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 20 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan Pemda, dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019, maka LKPJ Bupati tersebut akan dibahas secara intern oleh DPRD dan hasil pembahasan tersebut berupa keputusan DPRD rekomendasi, catatan laporan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2022 paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” ujar Maryanto.
Ia menambahkan mengingat LKPJ tersebut memiliki arti penting penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD, sehingga diperlukan untuk informasi disusun secara lengkap transparan, sehingga menjadi masukan bagi Kami dalam hal menyusun rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan diKabupaten Bangka pada tahun berikutnya,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan, SH, MH mengatakan ada beberapa pertimbangan dalam hal pengembalian raperda atas
kerjasama daerah tersebut adanya menyangkut perlu dibentuknya kelembagaan khusus berupa unit organisasi dibawah sekretariat daerah menangani kerjasama daerah, berupa bagian kerjasama daerah.
“Selain itu pengaturan tahapan pelaksanaan kerjasama daerah agar diatur dalam raperda yang dimaksud, sebagaimana halnya terdapat dalam perda daerah di Kabupaten atau Kota lainnya. Pembentukan kelembagaan diatas sebenarnya sudah diakomodir pelaksanaan urusannya oleh unit organisasi yang sudah ada saat ini, adalah bagian administrasi pemerintahan umum Setda Bangka, dimana tugas dan fungsi terkait pelaksanaan kerjasama D
daerah melekat bagian tersebut.Sedangkan untuk tahapan dalam Kerjasama daerah merupakan hal teknis nantinya akan diatur dalam peraturan Bupati,” tutur Mulkan.
Dikatakannya, penyampaian LKPJ T.A 2022, dirinya menyampaikan penyusunan LKPJ menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka. Perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka, terkait pelaksanaan Tugas-tugas Pemerintahan dan Pembangunan daerah selama kurun waktu 1 tahun terakhir, Sekaligus upaya menciptakan Pemerintahan yang berlandaskan pada Prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance), efektif, transparan dan bertanggung jawab.
“Ruang lingkup penyusunan LKPJ hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi suatu hal kewenangan daerah dilaksanakan Pemda terdiri atas capaian dalam pelaksanaan program kegiatan terhadap target ditetapkan dalam rencana kerja Pemda tahun 2022. Serta permasalahan upaya dalam penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya. Tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya, hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” bebernya.
(Anugra)