Foto : Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Puspenkum)
JAKARTA,Babeltoday.com – Jabatan yang diberikan kepada seseorang sesungguhnya merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tak sekedar itu, jabatan pun diibaratkan membangun sebuah rumah, sehingga memerlukan pondasi yang kokoh guna dapat membangun rumah tersebut.
Demikian hal ini diungkapkan langsung Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di sela-sela melantik dan mengambil sumpah para pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung RI, Selasa (8/2/2023) di lantai II, gedung Kejagung RI, Jakarta.
“Jika mengemban jabatan diibaratkan membangun rumah, agar seimbang bangunannya maka diperlukan takaran pondasi yang ideal,” kata Jaksa Agung.
Pondasi yang dianggap sebagai penopang keseimbangan tersebut menurutnya terdiri dari kepemimpinan dan loyalitas, sehingga pondasi itu menjadi kokoh.
“Maka dari itu pertebal integritas dan kejujuran,” tegas Burhanudin.
Jaksa Agung berpesan agar menjadikan jabatan yang diemban saat ini sebagai kesempatan untuk semakin meningkatkan kemampuan, memperkaya pengalaman, dan memperluas wawasan, agar saudara memiliki performa dan kemampuan yang unggul, sebagai bekal menapaki karir dan mengemban tugas lain yang lebih besar dan kompleks selanjutnya.
Pesan moral tersebut disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin usai melantik para Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat eselon II di lingkungan Kejagung RI.
Pada kesempatan itu pula Jaksa Agung pun menghimbau para pejabat jaksa yang baru dilantiknya saat itu. Himbauan tersebut antara lain ; Para Kajati yang baru dilantik, agar segera bersinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di masing-masing wilayah hukumnya, dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Keuangan daerah namun dengan tidak menegasikan kewenangan masing-masing;
Selain itu, ditekankannya lagi hari berakselerasi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat; serta mencermati, memahami dan melaksanakan pola penanganan perkara yang taat prosedur agar penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, tuntas dan berbobot.
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, baik di bidang teknis maupun non teknis, agar segera: Melakukan pemetaan terhadap persoalan yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan;
Menentukan skala prioritas penyelesaian tugas, fungsi dan tanggungjawab masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan;
Melakukan konsolidasi dengan lingkungan kerja yang baru baik di dalam maupun di luar lintas bidang jabatan terkait; serta. Mempelajari program atau kebijakan pejabat sebelumnya, untuk selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi.
Dalam kesempatan ini juga, Jaksa Agung menekankan kepada para pejabat untuk memedomani Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI.
Jaksa Agung mengatakan pada pokoknya peraturan tersebut mengatur tata cara penyambutan yang sederhana dan sewajarnya kepada pimpinan, maka tidak perlu melakukan hal-hal bersifat seremonial secara berlebihan, seperti halnya pengalungan bunga, tarian penyambutan, dan lain sebagainya.
“Khususnya nanti pada acara pisah sambut yang sebentar lagi akan saudara gelar di masing-masing wilayah satuan kerja yang baru, saya minta agar saudara laksanakan dengan penuh kesederhanaan. Perlu saudara pahami, kemewahan acara bukan berarti menandakan kehebatan, tetapi cenderung menunjukan perilaku yang terlalu memaksakan diri yang berpotensi mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela,” ujar Jaksa Agung. (Penkum/KBO Babel)