Jaksa Tangkap Rosmala, Buronan Kasus Penipuan dan TPPU

0 16

BabelToday.com, Jakarta – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buronan bernama Rosmala, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Rosmala merupakan terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditangkap di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Kamis 28 November 2024,”

ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat 29 Desember 2024.

Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 1 September 2023 yang menyatakan Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kasus ini bermula saat Manager PT. Aneka Putra Santosa Rosmala dan pemiliknya, Henny Djuwita Santosa ditetapkan sebagai tersangka pada 2021 lalu karena tidak memenuhi kewajibannya membayar pinjaman sebesar Rp200 miliar kepada Bank Sinarmas.

Dalam putusan tersebut, Rosmala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp2 miliar. jika tidak membayar denda, Rosmala harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

“Penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Harli.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tabur Kejaksaan RI. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutur Harli. (Red/*)

 

Source: Puspenkum Kejagung

Leave A Reply

Your email address will not be published.