BABELTODAY.COM (BANGKA) – || Bupati Bangka, M Haris, secara resmi mengumumkan surat edaran yang mengharuskan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka untuk memperdengarkan lagu kebangsaan, Indonesia Raya, setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB. Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan memperkuat persatuan serta kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengumuman ini mengikuti imbauan sebelumnya yang diberikan oleh Bupati Haris kepada pegawai di Pemerintah Kabupaten Bangka. Surat edaran tersebut ditandatangani pada Kamis, 5 Oktober 2023, dengan Kesbanglinmas Bangka bertanggung jawab atas pengecekan dan pengawasan pelaksanaannya.
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur bahwa seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor wajib berdiri tegak dengan sikap hormat saat lagu kebangsaan diputar. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2009. Pelaksanaan kebijakan ini akan dimulai pada tanggal 9 Oktober 2023.
Bupati Haris mengharapkan agar seluruh perkantoran di Kabupaten Bangka dapat melaksanakan kebijakan ini dengan baik. Kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan ini diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di kalangan pegawai dan masyarakat Bangka secara keseluruhan. (Sumber : KBO Babel, Editor : Oke Pak)