Babeltoday.com|Bangka Belitung – Dalam upaya peningkatan Pembangunan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan pengumpulan data dalam bentuk wawancara dalam rangka mendukung pelaksanaan Kajian Analisis Implementasi Kebijakan atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Sabtu (16/5/2025).
Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, (16/05) dengan menyasar tiga (3) Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi di wilayah Kabupaten Bangka, yaitu:
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rusti Justicia;
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Lentera Serumpun Sebalai;
3. Hatami Koniah.
Tim dari Kanwil Kemenkum Babel dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, dengan didampingi oleh Ismail, selaku JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan Defta Fahrun Setiady, JFT Analis Hukum Ahli Pertama.
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk menggali informasi faktual dari para pelaksana langsung kebijakan bantuan hukum di lapangan, dalam rangka menyusun laporan analisis implementasi yang akurat dan relevan dengan kondisi nyata.
Proses pengumpulan data dilakukan melalui metode wawancara langsung terhadap pengurus dan pelaksana layanan bantuan hukum di masing-masing PBH. Wawancara dilakukan secara partisipatif dan terbuka, dengan memberikan ruang seluas-luasnya bagi para informan untuk menyampaikan pengalaman, pandangan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan standar layanan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.
Beberapa aspek penting yang menjadi fokus dalam wawancara meliputi:
* Ketersediaan dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM);
* Ketersediaan anggaran dan mekanisme pendanaan;
* Kelengkapan sarana dan prasarana penunjang layanan;
* Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP);
* Efektivitas proses bisnis dalam pemberian layanan bantuan hukum;
* Kendala, hambatan, serta tantangan yang dihadapi oleh masing-masing PBH.
Wawancara di YLBH Rusti Justicia menghadirkan narasumber utama yaitu Advokat Lendra Dika Kurniawan dan Paralegal Widianto.
Sementara di YLBH Lentera Serumpun Sebalai, kegiatan diikuti oleh Ketua Afriadi, Sekretaris Koko Handoko, Bendahara Lukman, serta Paralegal Tamara Tusaddiah.
Pada kegiatan wawancara di PBH Hatami Koniah, hadir Ketua Iklima, Sekretaris Indah Jaya, serta perwakilan paralegal.
Seluruh informan memberikan kontribusi data dan informasi yang sangat penting terkait praktik pelaksanaan kebijakan bantuan hukum di daerah, mulai dari proses pemberian layanan litigasi dan non-litigasi, hingga aspek administratif dan pelaporan.
Hasil dari kegiatan wawancara ini akan menjadi bagian dari data primer dalam penyusunan Laporan Akhir Kajian Analisis Implementasi Kebijakan atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terhadap penerapan kebijakan layanan bantuan hukum secara langsung di lapangan, sehingga dapat menjadi rujukan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang bersifat solutif, aplikatif, dan tepat sasaran.
Ketua Koordinator Analisis Kebijakan Kanwil Hukum Bangka Belitung Ismail menjelaskan, Akses keadilan adalah kemampuan individu dan masyarakat untuk mencari dan memperoleh penyelesaian yang adil dan tepat waktu terhadap permasalahan hukum yang mereka hadapi. Ini mencakup kemampuan untuk mengakses lembaga peradilan, memperoleh bantuan hukum, dan memastikan bahwa sistem peradilan berfungsi secara efektif dan adil bagi semua orang.
Ismail menjelaskan Negara memiliki peran penting dalam mewujudkan akses keadilan bagi semua warga negara, termasuk melalui pemberian bantuan hukum gratis dan penguatan sistem peradilan.
Kemudian bagaiman Akses Terhadap Bantuan Hukum:
Bantuan hukum, terutama bagi mereka yang tidak mampu membayar, sangat penting untuk memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan. Bantuan hukum gratis adalah contoh penting dalam hal ini.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konkret Kementerian Hukum untuk terus memastikan bahwa kebijakan nasional terkait akses terhadap keadilan dapat diterapkan secara optimal di daerah.
“Kami berterima kasih atas partisipasi seluruh Pemberi Bantuan Hukum yang telah membuka ruang dialog dan memberikan informasi secara terbuka. Kami berharap hasil kajian ini dapat berkontribusi pada perbaikan kebijakan bantuan hukum yang lebih inklusif dan efektif ke depannya,” tutupnya. (Ismail/KBO Babel)