BabelToday.com, Bangka Tengah – Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Pradana Aditya Nugraha, memberikan tanggapan atas hasil keputusan praperadilan perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan tiga warga Tanjungberikat, Desa Batuberiga, yakni Leni, Dodi, dan Dudung. Sabtu (28/12/2024).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba, Devia Herdita, pada Senin (23/12) lalu, memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh ketiga tersangka tersebut.
Dengan putusan ini, pihak Polres Bateng sebagai termohon berhasil memenangkan gugatan praperadilan.
Kapolres Pradana menjelaskan bahwa keputusan tersebut adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap instansi kepolisian, dalam rangka menilai profesionalisme Polres Bateng dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurutnya, proses praperadilan merupakan salah satu bentuk uji terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, untuk memastikan apakah semua prosedur telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Meski sudah ada keputusan dalam praperadilan, ini sebenarnya baru menguji sejauh mana proses hukum dilakukan. Ini adalah langkah awal yang menunjukkan apakah prosedur yang kita lakukan selama penyelidikan sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Kapolres Pradana di Mapolres Bateng, Jumat (27/12).
Dia juga mengingatkan bahwa meskipun praperadilan telah diputuskan, perkara ini belum selesai secara keseluruhan.
Masih ada tahap berikutnya, yaitu proses sidang di Pengadilan Negeri Koba yang akan mengusut materi pokok dari kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Oleh karena itu, menurut Kapolres, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, termasuk terkait proses hukum yang masih berjalan.
“Proses hukum terhadap kasus curat ini belum selesai. Kami berharap semua pihak dapat memahami bahwa sidang di Pengadilan Negeri Koba akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini. Mari kita beri kesempatan kepada pihak pengadilan untuk memutuskan secara adil,” tambahnya.
Kapolres Bateng juga menegaskan pentingnya menjaga kedamaian dan kondusivitas di masyarakat. Terlebih, dengan adanya berita yang beredar di luar, pihaknya mengimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat merugikan.
Salah satunya adalah pemberitaan hoaks yang dapat memicu ketegangan di antara warga setempat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya. Berita hoaks hanya akan merugikan diri sendiri dan kepentingan masyarakat secara luas,” kata Kapolres.
Sejak ketiga tersangka, yakni Leni, Dodi, dan Dudung, ditahan oleh Polres Bateng, situasi di Desa Batuberiga sempat memanas.
Beberapa pihak yang merasa tersentuh oleh kasus ini sempat mengungkapkan pendapat di media sosial, yang memperburuk situasi. Beberapa di antaranya menuding adanya ketidakadilan dalam proses penegakan hukum yang dijalani oleh tersangka.
Namun, Kapolres Bateng menegaskan bahwa pihaknya selalu bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam hal ini, aparat kepolisian berusaha memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan hukum dan hak-hak tersangka tetap dilindungi.
“Proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan terus berupaya untuk mengedepankan keadilan dalam setiap kasus yang kami tangani,” ungkap Kapolres Bateng.
Pada saat yang sama, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh kabar-kabar yang tidak jelas sumbernya dan selalu memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
Sebab, penyebaran informasi yang salah dapat memperburuk situasi dan merusak kerukunan antarwarga.
“Jaga kedamaian bersama, jangan mudah terpancing oleh berita yang tidak jelas sumbernya. Kita semua ingin menjaga keharmonisan di masyarakat, jadi mari kita bersama-sama berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif,” tutupnya.
Dengan kemenangan Polres Bateng dalam praperadilan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih memahami bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan keadilan akan ditegakkan melalui pengadilan yang adil.
Proses hukum akan terus dilanjutkan di tingkat pengadilan untuk menentukan nasib dari ketiga tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan warga Tanjungberikat tersebut. (Mung/KBO Babel)