Foto : Ilustrasi hakim di persidangan. (net)
PANGKALPINANG,BabelToday.com – Kapolres Pangkalpinang, AKBP Zeviansyah Tris Lesmana SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra SH MH menegaskan jika perkara kasus pemanfaatan lahan tanpa ijin pemilik hingga menyeret direktur utama (Dirut) PT DAK & Perkapalan Air Kantung, Ahmad Dani Virsa sebelum naik ke persidangan penanganannya perkara ini oleh pihak kepolisian (selaku kuasa penuntut) justru telah melalui rangkaian penyelidikan yang panjang serta melibatkan keterangan ahli.
“Dan semua pihak sudah dipanggil namun pihak PT DAK melalui kuasa hukumnya justru mengantarkan perkara ini ke pengadilan. Awalnya pihak PT DAK ngotot bahwa plang yang mereka pasang di lahan itu adalah lahan milik mereka (PT DAK –red) atau bukan milik saudara Syahrial,” kata Adi Putra dalam pesan singkat (What’s App/WA), Senin (31/5/2021) siang.
Lanjutnya, selama proses penanganan perkara ini kembali ditegaskan Adi jika pihaknya (penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang) melibatkan pula semua pihak terkait diantaranya RT, lurah, camat dan pihak BPN setempat.
“Semua pihak yang kita libatkan ini semua menyatakan dengan sah bahwa lahan yamg dipasang plang oleh PT DAK tersebut merupakan lahan milik saudara Syarial yang sudah memiliki sertifikat hak milik,” tegasnya lagi.
Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Pangkalpinang menurutnya justru berbeda lagi keterangan dari pihak PT DAK melalui kuasa hukumnya bahwa mereka tidak merasa mengakui tanah itu milik PT DAK.
Akan tetapi plang itu terpasang menurut pihak pengacara PT DAK plang itu terpasang dengan sendirinya di lahan milik saudara Syahrial pada masa jabatan direktur utama yang lama (Dicky Sinorita) dan bukan direktur yang sekarang (Ahmad Dani Virsa).
Hal ini menurut Adi tak lain akal-akalan pengacara dengan maksud agar mereka bisa mempengaruhi hakim pengadilan kalau Dirut PT DAK yang sekarang tidak bersalah maka penyidik salah orang menetapkan tersangka/terdakwa.
“Hakim bukan orang kemaren sore yang bisa di akal-akalin seperti itu , hakim melihat fakta fakta hukum yang ada bukan percaya dgn bahasa bahasa alibi,” ungkap Adi.
Kembali ditegaskan Adi terkait kasus ini, apapun tindakan kuasa hukum dari PT DAK adalah sah dengan penuh sadar dan diketahui oleh Dirut PT DAK yang lama ataupun yang baru karena itu tanggung jajwab sebuah jabatan yamg diemban atas nama perusahaan yaitu PT DAK.
“Penyidik sudah berupaya memberikan jalan keluar terbaik biar kedua bela pihak ada titik temu solusi, tetapi kuasa hukum PT DAK (Chandra Marpaung SH & Partners — red) malahan membuat perlawanan hukum dengan tidak koperatif kliennya dan mendaftarkan Pra Peradilan,” kata Kasat Reskrim.
Terkait hal itu, tim penyidik kepolisian khususnya pihak Polres Pangkalpinang akhirnya mengambil langkah terakhir penegakan hukum ke PN Kelas I Pangkalpinang, hal ini dengan alasan demi membela hak-hak warga yang meminta keadilan.
“Silakan saja kuasa hukum PT DAK melakukan manuver membela kliennya sepanjang sesuai aturan hukum yang berlaku maka kami penyidik Polres Pangkalpinang akan melayani dengan senang hati dan profesional sampai mereka benar-benar sadar kalau klien mereka salah yang harus ada konsekuensi sangsi hukum yang harus diterima demi tegaknya keadilan,” tegas Kapolsek Bukit Intan ini.
Sebelumnya, Adi sempat disinggung perihal Dirut PT DAK (Ahmad Dani Virsa) dalam vonis hakim PN Kelas I Pangkalpinang, Kamis (28/5/2021) dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi penjara selama 10 hari dan 1 bulan percobaan.
Menurutnya perkara yang menyeret Dirut PT DAK & Perkapalan Air Kantung (Ahmad Dani Wirsa) ini merupakan perkara Tipiring (tindak pidana ringan) dan mengenai vonis sanksi hukuman penjara 10 hari dan percobaan selama 1 bulan itu ditegaskan Adi merupakan kewenangan hakim.
Sementara mantan Dirut PT DAK & Perkapalan Air Kantung, Dicky Sinorita sempat dihubungi melalui pesan singkat (WA), Senin (31/5/2021) oleh tim media BabelToday.com, bahkan sempat ditelepon langsung ke nomor ponsel yang bersangkutan sayangnya tak ada jawaban meski pula diketahui pesan singkat terbaca. (tim)