Kasus Tahura Mangkol: Inspektorat Minta Pegawai DLH Kembalikan Uang
BabelToday.com, BANGKA TENGAH – Kasus perjanjian kerja sama (PKS) antara Tahura Bukit Mangkol dan provider XL yang melibatkan dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah akhirnya menemui titik terang. Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah telah menyelesaikan audit terkait kasus tersebut, dengan hasil yang langsung disampaikan kepada Kepala DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar alias Ayen.
Ari Yanuar menjelaskan bahwa hasil audit dari Inspektorat merekomendasikan agar dua pegawai yang terlibat, yaitu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Lintas dan seorang tenaga honorer bernama Duta, segera mengembalikan uang yang mereka peroleh dari kerja sama tersebut.
“Hasilnya, kepada Lintas (PNS) dan Duta (Honorer) untuk mengembalikan uang sejumlah uang yang diperoleh dari XL,” ujar Ari Yanuar, Rabu (19/3/2025).
Dirinya berharap agar kedua pegawai yang disebutkan dapat segera melaksanakan rekomendasi tersebut. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut atas temuan Inspektorat untuk menjaga kredibilitas lembaga.
Selain mengacu pada rekomendasi Inspektorat, DLH Bangka Tengah juga sudah menjalin koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Tengah untuk menentukan sanksi bagi kedua pegawai yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami telah berkoordinasi dengan BKPSDM terkait tindak lanjut sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang bersangkutan. Kami ingin memastikan bahwa langkah ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Ari.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai DLH Bangka Tengah untuk selalu bekerja secara profesional, sesuai dengan aturan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Imbauan ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Imbauan sudah sering disampaikan kepada pegawai untuk bekerja dengan baik dan benar serta pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tegasnya.
Kasus Tahura Bukit Mangkol menjadi perhatian publik karena melibatkan aset milik daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dengan adanya rekomendasi dari Inspektorat, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik yang merugikan negara maupun masyarakat. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)