Babeltoday.com, Bangka Belitung – Pelayanan publik semestinya menjadi wajah utama pemerintah daerah. Namun yang dialami Edi Irawan pada Senin siang (14.20 WIB) di kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung justru mencerminkan sebaliknya. Alih-alih memperoleh akses informasi sesuai mekanisme keterbukaan publik, Edi malah dituding melakukan pemaksaan. Senin (15/9/2025).
Kisah bermula ketika Edi datang ke meja layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bakeuda. Ia hanya meminta formulir permohonan informasi publik. Menurut Edi, sebelumnya ia telah menyerahkan contoh formulir yang bisa diprint dan diisi langsung, sebagaimana prosedur standar yang berlaku di instansi lain.
Sebelumnya, Edi diarahkan untuk langsung menghubungi ibu Novi, Sekretaris Dinas Bakeuda. Saat itu, Novi sedang berada di luar kota. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Novi menegaskan agar Edi menyampaikan permohonannya kepada bawahan yang ditunjuk. “Silakan bang Edi untuk menemui Adrika untuk permohonannya,” ujar Novi.
Namun arahan itu seakan tak diindahkan. Saat Edi datang ke meja layanan pada pukul 14.20 WIB, ia malah dihadapkan pada sikap Kasubag Bakeuda, Adrika, yang enggan memberikan formulir dengan alasan pemohon harus terlebih dahulu bersurat resmi. Padahal Edi sudah menyiapkan contoh formulir standar yang cukup diprint untuk kemudian diisi.
Ketegangan meningkat ketika salah satu staf honorer di meja pelayanan menuding Edi melakukan pemaksaan. Padahal, kata Edi, ia hanya menawarkan solusi praktis: jika formulir tersebut bisa diprint satu lembar dan diisi saat itu juga, ia berjanji akan kembali pukul 16.00 WIB untuk menyerahkannya. “Saya tidak pernah memaksa, saya hanya ingin difasilitasi sesuai aturan keterbukaan informasi,” tegas Edi.
Perlakuan ini jauh dari asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut, instansi wajib memberikan kemudahan bagi pemohon informasi, termasuk menyediakan formulir standar. Menyulitkan, apalagi menuding pemohon dengan dalih pemaksaan, jelas tidak mencerminkan etika pelayanan publik.
Anehnya, arahan langsung Sekdin agar Adrika memfasilitasi justru diabaikan. Bukannya memberikan kemudahan, bagian pelayanan malah menuding pemohon sebagai pihak yang memaksa. Sikap tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya disiplin birokrasi, tetapi juga menunjukkan rendahnya pemahaman aparat pelayanan terhadap regulasi.
Merasa disudutkan, Edi menyatakan akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel. Anehnya, pihak pelayanan justru menanggapi dengan santai, bahkan mempersilakan Edi untuk melapor. Respons tersebut seolah menegaskan rendahnya kesadaran aparat pelayanan terhadap kewajiban mereka.
Kasus Edi membuka tabir rapuhnya kualitas layanan publik di level daerah. Instruksi pejabat setingkat Sekdin bisa diabaikan bawahan, sementara pemohon informasi justru dikorbankan. Alur birokrasi yang berbelit, ditambah mental aparat yang defensif, membuat hak masyarakat atas informasi kerap terhambat. Padahal, formulir PPID yang hanya selembar mestinya bukan persoalan rumit. Ketika sesuatu yang sederhana dipelintir menjadi tuduhan, maka citra pelayanan publik kian terpuruk.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, wajar bila publik semakin skeptis terhadap jargon transparansi. Ombudsman tentu perlu menindaklanjuti laporan Edi sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pelayanan publik di Bangka Belitung. Sebab, pelayanan yang berbelit bukan sekadar soal administrasi, melainkan cermin wajah negara di hadapan rakyatnya. (Red/*)