PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Pihak lembaga Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Senin (19/12/2022) melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).
Kedatangan ketua Komjak RI beserta rombongan tersebut dalam agenda kunjungan kerja dalam rangka memberikan pengarahan dan pencerahan kepada para pejabat utama, Kabag TU, para Koordinator, para pejabat Eselon IV dan seluruh pegawai di lingkungan Kejati Babel.
Selain itu saat kunjungan tim Komjak RI dihadiri pula para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Cabang (Kacabjari) Kejaksaan Negeri dan para pejabat Eselon IV se-wilayah Babel.
Arahan yang disampaikan oleh ketua Komjak RI yakni terkait sinergitas pengawasan internal dan eksternal untuk menjaga Public Trust (kepercayaan publik).
Dalam kunjungan tersebut Ketua Komjak RI, Dr. Barita Simanjuntak S.H.,M.H., CFrA menyampaikan apresiasinya terhadap Survei Indikator Politik terbaru. Ia menyatakan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja korp Kejaksaan khususnya selaku Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pada bulan November tahun 2022 indeknya bisa mencapai 77,4 persen dan oleh karena itu bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegakan hukum yang memperoleh tempat dipercaya oleh sebagian masyarakat,” ucap Dr Barita dalam rilis yang disampaikan Asisten Intelijen Kejati Babel, Johnny W Pardede SH MH melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Babel, Basuki Raharjo.
Tegasnya lagi dari kegiatan survey tersebut dilakukan dalam rentang waktu dari tanggal 30 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 5 November 2022 yang melibatkan responden dengan tingkat kepercayaan masyarakat mencapai 59 persen.
Dalam pengarahannya pun Ketua Komjak RI juga berkomitmen dalam menjaga marwah Adhyaksa tidak hanya dilakukan dengan mengawasi kinerja dan perilaku jaksa semata, melainkan termasuk bagaimana menginformasikan kepada masyarakat capaian yang diraih jajaran Adhyaksa seraya mengcounter isu-isu negatif dan corruption fightsback kepada jajaran Adhyaksa.
Pihak Komjak RI pun mempunyai peran dalam mendukung Kejaksaan dan menjaga Public Trust dimana Komjak RI dimintai pendapat oleh Media untuk menangapi kasus-kasus mega korupsi yang menarik perhatian publik yang sedang ditangani Kejaksaan.
“Selain itu juga terkait dengan pola penanganan perkara dengan cara penerapan Restoratif Justice untuk masyarakat kecil sehingga publik tidak hanya melakukan penilaian terhadap Kejaksaan Hukum Tajam Ke Bawah Tetapi Tumpul Ke Atas bahkan sebaliknya Hukum Tajam Ke Atas dan Hukum Humanis Kebawah,” ingatnya.
Oleh karena itu dalam pengarahannya Ketua Komjak RI pun berpesan kepada seluruh jajaran Kejati Babel harus menjaga marwah institusi jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Ia pun menekankan jangan sampai tercoreng oleh satu orang yang melakukan perbuatan tercela sehingga dapat mengurai rasa kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan (gara-gara nila setitik menjadi rusak susu sebelanga). (*/KBO Babel)