Babeltoday.com, Bangka Belitung — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) di tingkat daerah. Hal ini ditunjukkan melalui audiensi yang dilakukan bersama dua badan publik, yakni SMA Negeri 2 Pangkalpinang (SMADA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Babel pada Senin (21/04/2025).
Audiensi ini bukan sekadar kunjungan kelembagaan, melainkan bagian dari manifestasi pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan informasi oleh badan publik.
Ketua KI Babel, Ita Rosita, menyampaikan bahwa peran Komisi Informasi tidak hanya sebagai lembaga ajudikasi dalam menyelesaikan sengketa informasi, tetapi juga sebagai fasilitator dan pengawal penerapan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) oleh badan publik.
“Setiap badan publik harus memahami dan menerapkan prosedur sesuai UU KIP, termasuk klasifikasi informasi wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun dikecualikan. Untuk informasi yang dikecualikan pun, harus dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu,” ujar Ita.
Salah satu temuan menarik dalam audiensi tersebut adalah belum terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan sekolah, termasuk di SMAN 2 Pangkalpinang.
Hal ini diungkapkan oleh Martono, Komisioner KI Babel Bidang Kelembagaan, yang menyebutkan bahwa belum adanya PPID dapat menghambat kelancaran penyediaan informasi kepada publik.
“Dari hasil audiensi, kami temukan bahwa SMADA belum memiliki PPID. Bahkan mereka baru mengetahui bahwa PPID adalah kewajiban setiap badan publik. Ini kemungkinan besar terjadi secara umum di seluruh sekolah di Babel,” ungkap Martono.
Ia menambahkan, ketiadaan PPID membuat proses pengelolaan data masih dilakukan secara konvensional, sehingga mengurangi efisiensi dan potensi akurasi dalam distribusi informasi publik.
“Prinsip efisiensi tak kalah penting dari transparansi. PPID itu memudahkan badan publik menginventarisasi dan menyajikan data sesuai ketentuan UU,” tegasnya.
Dalam pertemuan terpisah dengan BPK Perwakilan Babel, KI menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga negara dalam menyuarakan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang dan peran masing-masing yang diatur dalam konstitusi.
Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, menyatakan bahwa sinergi dengan lembaga-lembaga vertikal seperti BPK merupakan bagian dari strategi mendorong tata kelola informasi yang lebih inklusif dan kolaboratif di daerah.
“Audiensi ini kami harapkan menjadi titik awal penguatan agenda-agenda lanjutan seperti sosialisasi, edukasi, bahkan pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar lembaga dalam mendorong keterbukaan informasi,” kata Rikky.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban legal, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan badan publik lainnya.
Dengan meningkatnya pemahaman dan implementasi SLIP, diharapkan pelayanan informasi kepada masyarakat menjadi lebih cepat, akurat, dan bertanggung jawab.
KI Babel akan terus melanjutkan rangkaian audiensi dan pembinaan ke berbagai badan publik, terutama yang masih minim pemahaman dan kesiapan dalam menjalankan amanat UU KIP.
Kesadaran kolektif terhadap pentingnya informasi publik menjadi kunci bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. (KBO Babel)