Sengketa Tanah Di Dusun Mudel, Siapa Pemilik Lahan Sesungguhnya?

0 519

Foto : Lokasi lahan yang menjadi sengketa terletak di kawasan jalan Lingkar Timur Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. (Didi)

BANGKA,BabelToday – Sengketa lahan antara PT Sumber Mas Pratama (SMP) dengan PT Bangka Citra Mandiri (BCM) di wilayah Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka sampai saat ini kian ‘memanas’.

Bahkan baru-baru ini sempat terjadi kericuhan, Kamis (20/4/2021) siang namun untunglah tak terjadi bentrokan fisik antara sekelompok orang diduga perwakilan pihak kedua perusahaan tersebut di lokasi lahan yang menjadi sengketa (Dusun Mudel) hingga pada hari kejadian itu pun sempat rombongan anggota Brimob Polda Kep Bangka Belitung (Babel) mendatangi lokasi kejadian (TKP).

Saat itu, kedatangan rombongan anggota Brimob Polda Babel tersebut sempat menjadi perhatian para awak media yang kebetulan meliput kejadian di lokasi. Rombongan tersebut terlihat dipimpin oleh Iptu Yudhi.

Tak cuma itu, bahkan sebelumnya sempat pula kembali kericuhan terjadi antara penasihat hukum PT SMP yakni Dr Zaidan SH bahkan sempat cekcok mulut dengan perwakilan pihak PT BCM, Azan Abdulah di lokasi lahan yang menjadi ‘rebutan’.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media BabelToday.com di lapangan dan keterangan dari sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan jika lahan yang diklaim oleh pihak PT BCM di Dusun Mudel itu diduga milik PT SMP sebagaimana dokumen atau sertifikat tanah yang dimiliki.

Meski begitu, kedua belah pihak sampai saat ini tetap saling mengklaim memiliki dokumen atau sertifikat tanah yang sah di dusun setempat namun konflik persoalan lahan di lokasi tersebut sampai saat ini belumlah membuahkan hasil kesepakatan, Kendati sebelumnya pola persoalan lahan ini sempat dibahas dalam rapat di kantor Desa Air Anyir beberapa waktu lalu.

Tim media ini pun berupaya menggali informasi lebih jauh terkait kasus lahan ini yakni mendatangi kediaman salah seorang warga Dusun Mudel Air Anyir, Dr Bastian. Dalam wawancara tim media BabelToday.com, Bastian mengaku jika dirinya sangat mengetahui soal sejarah atau asal-usul lahan yang kini menjadi sengketa antara PT SMP dengan PT BCM.

Menurutnya, lahan yang kini menjadi sengketa tersebut sesungguhnya tak lain miliknya dan telah dijual kepada PT SMP. Namun tanpa diduganya lahan tersebut kini malah menjadi sengketa antara PT SMP dengan PT BCM.

Meski begitu Bastian sendiri mengaku jika ia justru meyakini lahan tersebut sesungguhnya milik PT SMP dan bukan milik PT BCM.

“Kami menjual lahan tersebut sesungguhnya kepada pak Ayung bapaknya Denden (PT SMP — red) nah berarti dokumen tanah itu dipegang oleh pihak PT SMP dan bukan PT BCM,” ungkap Bastian kepada tim media BabelToday.com, Jumat (21/5/2021) siang.

Bahkan terkait kasus lahan itu pun Bastian pun mengaku jika dirinya sempat dimintai keterangan oleh pihak Polres Bangka. Menurutnya saat di hadapan petugas kepolisian ia menyatakan jika pemilik sah lahan tersebut yakni PT SMP lantaran tanah itu sebelumnya miliknya dan telah dijual kepada PT SMP.

“Saat itu penyidik Polres Bangka bertanya kepada saya perihal dimana surat asli tanah tersebut lalu saya jawab surat tanah tersebut ada di pak Ayung atau pak Denden itu (PT SMP — red),” terang Bastian.

Selain itu Bastian pun mengaku terkait persoalan sengketa lahan di wilayah Dusun Mudel, Air Anyir itu sebelumnya pun sempat masuk ke ranah hukum atau persidangan pengadilan, dan dari hasil persidangan tersebut terungkap adanya temuan soal surat tanah palsu.

“Kasusnya ada dua surat tanah dipalsukan oleh mantan Kades Air Anyir atas nama anak saya dan saat itu anak saya masih di bawah umur. Nah hal ini terungkap setelah dilakukan forensik dari pihak kepolisian justru lebih dari itu surat tanah yang dipalsukan,” tegasnya.

Oleh karenanya terkait persoalan kasus sengketa lahan di wilayah Dusun Mudel Air Anyir ini Bastian mengaku berencana akan menindaklanjuti ke ranah hukum dengan cara melakukan gugatan hukum lantaran dirinya menyakini jika PT BCM yang mengklaim memiliki sebagian lahan di dusun setempat dinilainya cacat hukum alias palsu.

“Bahkan beluma lama ini kami sempat melayangkan surat ke pak Kapolri guna melaporkan persoalan kasus lahan tersebut karena kami mengindikasikan ada sejumlah surat tanah banyak yang palsu,” tegas Bastian lagi.

Di sela-sela wawancara dengan tim media BabelToday.com, Bastian sempat menunjukan lembaran kertas berisikan peta sejumlah lokasi lahan yang kini menjadi sengketa antara pihak PT SMP dan PT BCM.

“Ini peta yang diberi oleh PT BCM. Nah di dalam peta lokasi.lahan ini pihak BCM justru telah mengetahui aendiri jika di wilayah itu terdapat sejumlah lahan-lahan yang bermasalah. Artinya kan mereka sudah tahu sebab di peta ini ada tulisan bermasalah dari mereka yang menulisnya. Nah kenapa mereka (PT BCM — red) masih saja ,” ungkap Bastian seraya menunjukan atau memperlihatkan selembar kertas yang bergambar peta lahan.

Soal keabsahan kepemilikan lahan di Dusun Mudel Air Anyir kini menjadi sengketa antara PT SMP dengan PT BCM pun dibenarkan pula oleh seorang penasihat hukum PT SMP, Siti Nurbaya SH.

Menurutnya saat diwawancari via telepon selularnya, Kamis (20/5/2021) siang Siti Nurbaya mengatakan jika tanah atau lahan yang kini menjadi sengketa antara PT SMP dengan PT BCM sesungguhnya asal hak tanah atau asal muasal hak tanah itu atas nama Eliyati Bastian, warga Dusun Mudel, Anyir dan surat tanah tersebut tahun 1993 atau SKHUAT ditandatangani oleh Camat setempat, namun saat itu Desa Air Anyir masih berstatus Dusun.

Lalu lahan milik Eliyati Bastian ini dijualkan kepada seorang pengusaha asal Kota Pangkalpinang, Ayung dengan lahan seluas 34 hektar are (ha), letaknya tepat di depan kediaman Eliyati Bastian. Namun luas lahan tersebut justru kini berkurang sekitar 2,7 ha akibat adanya kegiatan pembangunan jalan Lingkar Timur oleh pemerintah daerah.

“Pada tahun 2014 lahan tersebut dialihkan kepada PT SMP (Deden putra Ayung — red) buntut dari kasus pemalsuan surat tanah palsu oleh mantan Kades Air Anyir dulu. Bahkan sbelumnya pun lahan ini sempat diklaim milik PT BCM, namun saat itu pada tahun 2011 kita laporkan ke Polda Babel terkait pemalsuan surat-surat tanah. Bahwa surat-surat tanah tersebut banyak yang palsu,” ungkap Siti Nurbaya.

Ia menambahkan dalam kasus laporan soal sejumlah surat tanah palsu di wilayah Dusun Mudel Air Anyir ke pihak kepolisian hingga berujung sidang di pengadilan justru menurutnya cuma dua surat tanah atas nama anak pak Bastian dipalsukan oleh mantan Kades Air Anyir (Abdurahman alias Lapuk) hingga kasus ini menyeret sang mantan Kades Air Anyir ini berstatus terpidana dan mesti menjalani hukuman kurungan penjara, sementara 6 surat tanah lainnya ditegaskanya malah dikembalikan ke PT BCM sebagaimana hasil keputusan sidang saat itu.

“Tapi dalam surat-surat tanah yang dikembalkkan tersebut (6 surat – red) bukanlah atas nama PT BCM. Lalu kita lakukan peninjauan ulang ke lapangan dan minta pihak desa setempat melakukan pemetaan ulang pada waktu itu dan ternyata berdasarkan surat tanah itu jika lahan yang diklaim oleh PT BCM justru tidak berada di lokasi yang kini menjadi sengketa namun keberadaan lahan yang diklaim mllik PT BCM itu sekitar 800 meter agak jauh,” terang Siti.Nurbaya.

Bahkan belum lama ini persoalan sejumlah lahan di wilayah Dusun Mudel Air Anyir ini sempat diselidiki pihak Polres Bangka, dan pihaknya pun (PT SMP) sempat dimintai keterangan soal keabsahan dokumen surat-surat tanah yang dimiliki PT BCM.

“Nah hasil penyelidian pihak kepolisian (Polres Bangka) belum lama mengecek ke pihak Kecamatan Merawang jika sejumlah surat tanah yang dimiliki PT BCM itu justru tidak terigester di kantor Kecamatan Merawang. Namun pihak mereka (PT BCM — red) tetap ngotot,” ungkap Siti Nurbaya.

Lanjutmya pada bulan Januari dan tahun 2019 lalu pihak PT BCM diduganya telah memasang papan plang kepemilikan lahan di atas lahan yang kini menjadi sengketa antara PT SMP dengan PT BCM.

“Pada prinsipnya pihak kita (PT SMP — red) tak menginginkan lahan kita diganggu. Nah kalau mau menguasai tanah carilah dengan cara yang baik-baik atau dengan cara mediasi atau pun ambil alih dengan cara jual-beli,” tegas Siti Nurbaya.

Sayangnya pihak PT BCM melalui, Azan Abdulah disebut-sebut sebagai kuasa perwakilan pihak PT BCM belum berhasil diminta keterangan lebih jauh terkait kasus sengketa lahan di Dusun Mudel Desa Air Anyir, Merawang Bangka.

Meski sempat dikonfirmasii melalui pesan singkat (What’s App), Sabtu (22/5/2021) siang namun tak ada jawaban dari yang bersangkutan meski diketahui pesan tersebut terbaca. Begitu pula Kades Air Anyir, Samsul Bahari pun sempat dikonfirmasi oleh tim media BabelToday.com di hari yang yang sama melalui pesan WA, namun serupa yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

Sejauh ini pun tim media BabelToday.com terus berupaya mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah pihak terkait termasuk aparat penegak hukum guna mengungkapkan kebenaran fakta di lapangan tersebut. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.