Foto : Ilustrasi konferensi pers. Tampak Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana SH MH (kiri) didampingi Direktur Penyidik Kejagung RI. (sindonews)
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Upaya pengembangan penyidikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai saat ini terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Bahkan sampai saat ini tercatat belasan pihak telah dijadikan tersangka termasuk Harvey Moeis (HM) suami dari artis asal Pulau Bangka, Sandra Dewi pun turut terseret dalam kasus diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 271 triliun.
Bahkan baru-baru ini tim Jampidsus Kejagung RI kembali melakukan giat penyitaan aset sejumlah semelter (pabrik peleburan biji timah) milik tersangka termasuk penyitaan aset milik PT Refine Bangka Tin (RBT) di pulau Bangka ini.
Oleh karenanya Jampidsus Kejagung RI berencana, Selasa (23/4/2024) siang berencana akan menggelar giat konferensi pers bertempat di gedung Lobby lantai I gedung Kantor Gubernur Babel, di kawasan Air Itam, Kota Pangkalpinang.
Terkait rencana ini pula (konferensi pers) justru menimbulkan pertanyaan dari sejumlah para pegiat media massa lokal atau pewarta yang kebetulan mengetahui perihal adanya informasi rencana kegiatan konferensi pers akan digelar oleh pihak Jampidsus Kejagung RI, Selasa (23/4/2024) siang.
“Kalau dilihat dari informasi sebaran undangan yang dishare di grup Whats App (WA – red) ya di situ disebutkan tempatnya di gedung kantor Gubernur Babel. Agak aneh juga sih, kenapa mesti di kantor itu (kantor Gubernur Babel – red)?,” ucap seorang pewarta asal media lokal Pangkalpinang ini, Angga.
Anggapan senada pun sempat pula diutarakan pewarta lainnya, Arya. Pewarta ini pun justru mengaku awalnya ia sempat merasa bingung usai mengetahui adanya undangan yang disebar di salah satu grup WA masyarakat Babel perihal tempat pelaksanaan acara konferensi pers Jampidsus Kejagung RI, Selasa (23/4/2024) siang bertempat di gedung kantor Gubernur Babel.
“Kenapa tidak dilaksanakan di gedung kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung saja dan mesti di gedung kantor Gubernur Babel?, I think hmm (saya pikir hmm – red).. any something (ada sesuatu – red) or may be something wrong? (atau sesuatu ada yang salah?). Sementara informasi yang saya dapatkan jika dalam agenda kegiatan protokoler di sekretariat Pemprov Babel sama sekali tidak ada jadwal kegiatan Kejagung di sana (kantor Gubernur Babel – red),” kata Arya.
Untuk diketahui, undangan kegiatan konferensi pers ini secara tertulis yang disampaikan langsung oleh pihak Kejagung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana SH MH.
Dalam undangan yang di-share ini pun tercatat nama-nama pejabat jaksa Kejagung maupun Kejati Babel bidang penerangan hukum yakni R. Raharjo Yusuf Wibisono SH.MH (Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung), dan Dr Andrie W Setiawan SH S.Sos MH (Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung) termasuk Nasuki Raharjo SH MH Kasi Penkum Kajati Bangka Belitung.
Terkait hal ini pun tim Kantor Berita Online Bangka Belitung Babel (KBO Babel) sempat mencoba mengkonfirmasi ke Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki Raharjo SH melalui pesan WA, Senin (22/4/2024) malam. Namun sayangnya tak ada respon dari yang bersangkutan hingga berita ini ditayang. (KBO Babel/tim)