Lima Tahun Jabat Bupati Bangka, Tiga Kasus Tipikor ‘Menyeret’ Nama Mulkan

0 5,556

Foto : Mulkan. (int)

PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Selama 5 tahun menjabat sebagai bupati Bangka, hingga di akhir atau pasca dirinya tak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di wilayah Kabupaten Bangka, Mulkan tak menyangka jika namanya turut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Bahkan terhitung untuk kedua kalinya, Mulkan kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Senin (22/4/2024) di ruang penyidik Pidsus Kejati Babel namun kali ini terkait kasus dugaan tipikor tanah di wilayah Desa Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Kabar pemeriksaan terhadap mantan bupati Bangka ini (Mulkan) pun dibenarkan pula oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Babel, Basuki Raharjo SH MH kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

“Iya ada pemeriksan mantan bupati Bangka hari ini (Mulkan — red),” kata Basuki.

Mulkan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus di gedung Kejati Babel dikabarkan sejak pagi hingga siang. Kasus dugaan tipikor yang menyeretnya kini yakni soal sebidang lahan berlokasi di Labu dan Air Pandan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektare (ha), kini lahan itu diduga disalahgunakan oleh pihak PT NKI. Oleh karenanya saat ini pun tim penyidik Pidsus telah menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.

Tak cuma dalam kasus tanah di wilayah Mendo Barat ini, namun sebelumnya Mulkan sendiri sempat pula menjalani pemeriksaan, Senin (29/1/2024) terkait perkara atau kasus dugaan korupsi lainnya antara lain kasus dugaan penyimpangan APBD tahun anggaran (TA) 2023 atau saat ia masih menjabat selaku Bupati Bangka.

Bahkan sebelumnya santer di kalangan publik jika perkara kasus dugaan tipikor nama Mulkan kembali disebut-sebut turut terlibat dalam pusara perkara kasus perambahan kawasan hutan wilayah Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat Bangka hingga diduga kerugian negara mencapai angka sangar fantastis mencapai senilai Rp 100 Miliar.

Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka yang terseret pusaran kasus perambahan hutan Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat, akibatnya mantan sekretaris di intansi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka, Barlian kini menjadi tersangka.

Namun dalam kasus kali ini diduga kembali melibatkan mantan bupati Bangka ini (Mulkan) dan sampai saat ini penanganan perkara masihlah dilakukan oleh pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) hinggai perkara tipikor ini masih berproses oleh penyidik Gakkum KLHK pusat.

 

* ‘Misteri’ Pesan WA Mantan Pejabat LH Jadi Bumerang Bagi Mulkan

Sekedar diketahui dalam perkara kasus perambahan pemanfaatan kawasan hutan negara di wilayah Sungai Sembulan ini, penasihat hukum tersangka (Barlian), Jailani SH sebelumnya sempat ‘buka-bukaan’ soal pesan singkat atau Whats App (WA) dari seorang saksi, Meinalina (mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup) dikirim kepada kliennya (Barlian) yang berisikan agar tersangka tidak membawa nama sang mantan bupati Bangka (Mulkan).

Isi pesan WA tersebut akhirnya dijadikan bukti oleh Jailani guna diberikan kepada penyidik Gakkum KLHK lantaran ia menduga kuat ada dugaan keterlibatan mantan bupati Bangka (Mulkan) dalam kasus ini.

Dalam pesan WA tersebut kembali Jailani menegaskan kepada jejaring media ini Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) menjelaskan jika pesan saksi itu (Meinalina) diterima oleh kliennya dinilainya sangatlah bermuatan intervensi terhadap kliennya (Barlian) dengan maksud agar tersangka tak menyebutkan nama Mulkan.

Oleh karenanya penasihat hukum ini mendesak agar penyidik Gakkum KLHK pun dapat menghadirkan Mulkan sebagai saksi kliennya (Barlian) lantaran ia menduga ada keterlinatan mantan bupati Bangka dalam pusara kasus tipikor ini.

Sementara penasihat hukum Mulkan, Bujang Musa SH justru berkilah terkait kliennya (Mulkan) dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.

“Masing-masing pihak (JPU dan PH) memiliki hak untuk kepentingan dalam perkaranya,” kata Bujang Musa dalam pesan WA diterima tim KBO Babel belum lama ini. (KBO Babel/tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.