Lahan Sport Center Babel dekat Makorem dan Mapolda Dirusak Tambang Ilegal: Pagar BLK Nyaris Roboh, Aparat Tutup Mata?

0 23

BabelToday.com, Pangkalpinang – Aktivitas penambangan timah ilegal kembali mencoreng wajah hukum dan tata kelola lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, lahan eks tambang di Kolong Spritus, yang seharusnya menjadi bagian dari Program Praja Wibawa Grand Sport Center, hancur akibat ulah para penambang ilegal. Parahnya, pagar Balai Latihan Kerja (BLK) Babel nyaris roboh karena galian liar yang dilakukan tanpa kendali.

Ironisnya, tambang ilegal ini beroperasi hanya beberapa ratus meter dari Makorem 045 Garuda Jaya dan Mapolda Kepulauan Bangka Belitung. Namun, hingga saat ini, aparat penegak hukum tampak diam dan tidak menunjukkan tindakan tegas terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.

Kerusakan Akibat Tambang Ilegal: Lahan Rata Jadi Kawasan Porak-poranda

Saat tim media mendatangi lokasi pada Selasa (25/2/2025), pemandangan yang terlihat sungguh memprihatinkan. Lahan yang sebelumnya telah dirapikan dan mulai ditata kembali oleh Satpol PP, kini berubah menjadi area rusak dengan lubang-lubang bekas galian. Sarana olahraga dan taman yang telah dibangun ikut terdampak, seolah tidak ada nilai dan kepedulian terhadap upaya pemerintah dalam memperbaiki lingkungan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

“Dulu sudah rapi, sudah mulai ada perbaikan untuk dijadikan kawasan yang lebih bermanfaat. Tapi sekarang, rusak lagi. Ini jelas ulah tambang ilegal yang tidak terkendali,” ujarnya.

Bahkan, warga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini terjadi tanpa jeda, berlangsung siang hingga malam, tanpa ada rasa takut dari para penambang terhadap kemungkinan penindakan hukum.

Pelanggaran Hukum yang Dibiarkan

Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa regulasi yang dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan yang dapat menimbulkan pencemaran. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

 

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13 mengatur bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal jelas bertentangan dengan tugas pokok tersebut.

 

4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Pasal 7 ayat (2) menjelaskan bahwa TNI memiliki tugas dalam menjaga keamanan negara dan melindungi objek vital nasional. Jika ada oknum yang justru membiarkan atau bahkan membeking aktivitas tambang ilegal, maka mereka telah melanggar kode etik dan bisa dikenakan sanksi hukum.

 

Dugaan Oknum Aparat Jadi Pembeking

Publik pun mulai mempertanyakan sikap aparat keamanan. Bagaimana mungkin aktivitas tambang ilegal ini bisa berlangsung tanpa hambatan, padahal lokasinya sangat dekat dengan markas besar aparat? Warga mulai curiga bahwa ada oknum berseragam yang justru membiarkan atau bahkan melindungi aktivitas ini demi keuntungan pribadi.

Ketiadaan tindakan tegas dari aparat menimbulkan dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam praktik ilegal ini. Jika benar ada oknum TNI atau Polri yang terlibat, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugas mereka sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pembiaran seperti ini bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka semakin banyak pihak yang akan merasa berhak melakukan pelanggaran tanpa takut konsekuensi.

Desakan untuk Penindakan Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret yang akan diambil terhadap aktivitas tambang ilegal di Kolong Spritus. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari aparat untuk menindak para pelaku dan menutup akses tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan kawasan lain di Bangka Belitung akan mengalami nasib serupa—dikuasai oleh penambang liar yang tidak peduli terhadap keberlanjutan lingkungan dan hukum negara.

Masyarakat mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Korem 045 Garuda Jaya untuk menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Jika tidak, wibawa hukum di daerah ini semakin dipertanyakan, dan para penambang ilegal akan semakin leluasa menghancurkan lingkungan tanpa rasa takut.

Pangkalpinang dan Bangka Belitung layak mendapatkan penegakan hukum yang adil dan tegas, bukan justru menjadi tempat berkembangnya praktik ilegal yang dibiarkan tanpa sanksi. (KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.