Mahfud MD: Revisi UU TNI Tak Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

0 190

BabelToday.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa draft terbaru revisi Undang-Undang TNI tidak mengembalikan dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Mahfud menyatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tersebut tetap sejalan dengan cita-cita reformasi dan tidak mengganggu desain politik yang telah dibangun pascareformasi.

Mahfud menjelaskan, pada masa Orde Baru, konsep dwifungsi ABRI memberikan peran politik yang sangat besar kepada TNI dan Polri tanpa melalui mekanisme pemilu.

“Dwifungsi ABRI di zaman Orde Baru itu dulu, keputusan-keputusan politik penting hanya diambil oleh ABG (ABRI, birokrasi, dan Golkar),” ujar Mahfud saat ditemui di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pada era tersebut, TNI dan Polri memiliki jatah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar 22 persen tanpa melalui pemilu.

Selain itu, sistem dwifungsi juga memungkinkan penunjukan anggota TNI dan Polri untuk mengisi jabatan eksekutif, seperti gubernur, wali kota, dan bupati, tanpa melalui proses pemilihan umum.

Dalam draft terbaru revisi UU TNI, Mahfud memastikan tidak ada ketentuan yang membuka kembali peluang tersebut. Sebaliknya, revisi tersebut justru mempertegas batasan terkait keterlibatan TNI dalam jabatan publik.

“Sekarang ada penegasan kembali bahwa anggota TNI yang mau masuk ke jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Mahfud.

Perluasan Jabatan Sipil untuk TNI

Meskipun terdapat penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, Mahfud menilai hal ini tidak akan berdampak signifikan terhadap desain politik yang ada.

Berdasarkan dokumen hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah, jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI diperluas dari 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga.

Penambahan tersebut tertuang dalam revisi Pasal 47 UU TNI. Ayat (1) pasal tersebut secara tegas menyebutkan jenis jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI, antara lain yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; serta kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.

Selain itu, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan di lembaga yang menangani intelijen negara; siber dan atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; search and rescue (SAR) nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; kejaksaan; dan Mahkamah Agung.

Posisi TNI di Kejaksaan dan Pengelola Perbatasan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan mengenai penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI, termasuk di Kejaksaan Agung. Dasco menyebut bahwa dalam Undang-Undang Kejaksaan terdapat posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang memang dirancang untuk diisi oleh prajurit militer.

Ia juga menjelaskan bahwa latar belakang penambahan pos jabatan pengelola perbatasan berkaitan dengan tugas dan fungsi yang beririsan antara TNI dan lembaga terkait.

“Ini yang kami masukkan, sehingga tidak ada Pasal-pasal lain seperti yang banyak beredar di media sosial,” tambah Dasco.

Ia memastikan bahwa revisi tersebut tidak memiliki agenda tersembunyi untuk mengembalikan praktik-praktik politik di masa Orde Baru.

(Sumber: Tempo, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.