BabelToday.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri serta pejabat tinggi, seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam agenda tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan terkait proses pembahasan dan poin-poin krusial dalam revisi undang-undang ini. Salah satu isu utama yang disoroti adalah tentang kedudukan TNI, usia pensiun prajurit, dan aturan mengenai keterlibatan personel TNI aktif dalam kementerian atau lembaga tertentu.
Utut memastikan bahwa dalam revisi ini tidak ada indikasi pengembalian dwifungsi TNI, sebuah prinsip penting dalam menjaga profesionalitas institusi militer.
Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani sebagai pimpinan rapat meminta pendapat dari seluruh anggota DPR yang hadir mengenai pengesahan RUU TNI ini.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat.
Mayoritas anggota DPR menyatakan persetujuannya dengan serentak.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan yang hadir, diikuti ketukan palu oleh Puan sebagai tanda sahnya RUU tersebut menjadi undang-undang.
Sebelumnya, RUU TNI ini telah disetujui di tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dan pemerintah pada Selasa (18/3/2025). Namun, sehari sebelum rapat paripurna, perwakilan pemerintah, yang terdiri atas Menkumham Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, kembali melakukan pembahasan teknis bersama Komisi I DPR RI dalam pertemuan tertutup selama dua jam.
Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pembahasan tersebut hanya untuk menyempurnakan aspek teknis dan bukan untuk mengubah substansi revisi.
“Rapat itu untuk memperbaiki hal teknis, bukan untuk mengubah substansi. Kami memastikan tak ada upaya dwifungsi TNI,” ujarnya. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO-Babel)