Babeltoday.com, Pangkalpinang – Persidangan ketiga sengketa tata usaha negara antara Edi Irawan melawan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali berlangsung di ruang sidang PTUN Pangkalpinang. Agenda kali ini semestinya memasuki tahap pembuktian tambahan. Namun jalannya persidangan justru terhambat karena persoalan teknis yang tidak sederhana: keabsahan dokumen dari Komisi Informasi. Kamis (28/8/2025)
Majelis hakim meminta Pihak Komisi Informasi menghadirkan seluruh berkas persidangan yang pernah digelar sebelumnya, termasuk setiap berita acara dalam persidangan lengkap dengan transkrip dari hasil rekaman sidang. Dokumen tersebut dianggap krusial karena menjadi dasar sengketa Edi terhadap kebijakan Pemprov. Alasannya jelas: salinan putusan dan dokumen yang dihadirkan tidak memiliki tanda tangan basah maupun barcode resmi.
Tanpa kelengkapan itu, hakim menilai berkas belum bersifat otentik. Persidangan pun tidak dapat berlanjut ke pokok perkara. “Majelis meminta agar seluruh berkas yang ditandatangani langsung oleh majelis Komisi Informasi dihadirkan kembali. Tanpa itu, putusan sebagai produk Komisi Informasi belum dapat diperiksa sebagai dokumen resmi,” ujar seorang anggota tim kuasa hukum Edi usai persidangan.
Kuasa hukum Edi—Bujang Musa, Apri Anggara, dan Ari Aditia Pangestu—juga mengajukan keberatan tambahan. Menurut mereka, terdapat kejanggalan dalam putusan Komisi Informasi. Di dalam putusan tertulis adanya saksi ahli, tetapi pada putusan hanya disebutkan saksi. Perbedaan terminologi itu, menurut mereka, tidak sekadar administratif. Status saksi ahli memiliki bobot hukum berbeda dengan saksi biasa, khususnya terkait kompetensi keilmuan yang digunakan untuk memberikan keterangan.
“Ini bukan hal remeh. Kalau saksi disebut ahli, maka keterangannya harus didukung keahlian yang dapat diuji. Kalau hanya saksi, maka bobotnya berbeda. Ketidakjelasan ini bisa menyesatkan proses hukum,” tegas Bujang Musa.
Majelis hakim akhirnya mengambil sikap untuk melanjutkan sidang hingga 4 September 2025. Pada persidangan berikutnya, Komisi Informasi diminta menghadirkan dokumen asli bertanda tangan basah sekaligus memperjelas status saksi dalam berita acara.
Kasus ini semakin menyingkap kerumitan birokrasi hukum di Babel. Sengketa yang diajukan Edi tidak sekadar soal prosedur, tetapi juga menguji akurasi dokumen resmi dan konsistensi lembaga publik dalam menjalankan kewenangannya. Publik kini menanti: apakah sidang keempat akan mampu menjawab keraguan, atau justru membuka tabir baru tentang tata kelola hukum yang rapuh? (Red/*)