Kontroversi MY: Saksi Ahli Tanpa Sertifikat Keahlian

0 31

Babeltoday.com, Pangkalpinang – Langkah hukum Edi kembali berlanjut. Untuk keempat kalinya, ia melayangkan gugatan. Kali ini sasarannya mengarah pada dokumen perjalanan dinas (SPPD) dan sertifikat keahlian milik MY, pejabat yang menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (28/8/2025)

Persoalan ini bermula dari kesaksian MY ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi. Di hadapan majelis, MY menyampaikan pernyataan yang memicu kontroversi: peta dalam format SHP (shapefile) disebutnya tidak boleh diberikan kepada siapa pun. Kesaksian itu segera menimbulkan tanda tanya, sebab aturan keterbukaan informasi tidak mengenal larangan mutlak seperti yang disampaikannya.

Kecurigaan Edi kian menguat ketika MY tidak mampu menunjukkan sertifikat keahlian yang menjadi dasar kapasitasnya sebagai saksi ahli. “Saya sempat bertanya, apakah pernah mengolah peta administrasi? Jawabannya justru tidak pernah. Dia bilang hanya stafnya yang mengerjakan. Saat itu saya terperangah,” tutur Edi kepada wartawan.

Proses persidangan sendiri sempat menuai kritik. Pihak penggugat, yakni Edi, hanya diberi kesempatan mengajukan empat pertanyaan. Padahal, dalam praktik persidangan, pembatasan semacam itu dinilai tidak lazim selama pertanyaan masih relevan dengan pokok perkara.

Tidak puas, Edi kemudian mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah Provinsi terkait rekam jejak pendidikan, sertifikat keahlian, hingga catatan perjalanan dinas MY. Hasilnya mengejutkan. Dari surat jawaban resmi yang diterimanya, terungkap bahwa MY tidak memiliki sertifikat keahlian sebagaimana mestinya. Yang ada hanyalah sertifikat pelatihan dan seminar.

“Ini jelas bukan sertifikat keahlian. Pejabat selevel itu mestinya paham perbedaan antara sertifikat akademik keilmuan dan sertifikat seminar biasa. Kalau tidak, ini ironis. Seperti pejabat yang harus kembali belajar dari awal,” kritik Edi tajam.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana persoalan tata kelola birokrasi di daerah kembali dipertanyakan. Gugatan Edi tidak sekadar menyoal dokumen, tetapi menyentuh inti persoalan: kompetensi pejabat publik dalam menjalankan tugas yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

Kini publik menanti perkembangan gugatan keempat ini. Apakah akan membuka tabir lebih lebar tentang lemahnya kapasitas pejabat di lingkungan Pemprov Bangka Belitung? Ataukah sekadar menjadi episode baru dalam rangkaian panjang sengketa informasi yang diwarnai polemik? (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.