Merek Dagang sebagai Pilar Utama dalam Membangun Daya Saing Produk Nasional

Penulis Opini: Aysah Alfi Husni Karimah (Mahasiswi Universitas Bangka Belitung Fakultas Hukum)

0 1,070

Babeltoday.com, Bangka Belitung (Opini) – Di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat, merek dagang memegang peranan penting sebagai fondasi utama dalam memperkuat daya saing produk dalam negeri.

Merek dagang bukan sekadar logo atau simbol, melainkan cerminan kualitas, reputasi, dan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk atau layanan. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek dagang sangat penting agar pelaku usaha dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Merek dagang berfungsi sebagai identitas yang membedakan produk atau jasa suatu perusahaan dari pesaingnya.

Dengan merek yang kuat dan terlindungi, konsumen dapat dengan mudah mengenali dan memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal ini juga mendorong pelaku usaha untuk terus berinovasi dan meningkatkan mutu produk agar merek mereka tetap dipercaya dan diminati pasar.

Namun, pelaku usaha menghadapi tantangan besar berupa maraknya pelanggaran merek dagang, seperti pemalsuan dan peniruan.

Praktik tersebut tidak hanya merugikan pemilik merek asli secara finansial, tetapi juga merusak citra produk dan menurunkan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, sistem perlindungan hukum yang efektif dan tegas sangat diperlukan untuk melindungi hak pemilik merek dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan dasar hukum bagi perlindungan merek dagang. Melalui pendaftaran merek, pelaku usaha memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip untuk produk atau jasa sejenis.

Namun, perlindungan hukum ini hanya efektif jika didukung oleh kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan merek mereka serta penegakan hukum yang konsisten dari aparat terkait.
Selain itu, pelaku usaha perlu memahami bahwa merek dagang yang kuat harus didukung oleh strategi pemasaran dan pengelolaan merek yang baik.

Pembedaan merek dagang yang jelas dan unik akan memudahkan konsumen mengenali produk dan menghindari kebingungan di pasar. Pelaku usaha juga disarankan melakukan riset pasar dan konsultasi hukum sebelum menentukan merek agar terhindar dari sengketa hukum di masa depan.

Pemerintah dan lembaga terkait juga harus terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya perlindungan merek dagang, serta memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.

Dengan demikian, pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, dapat tumbuh dan bersaing secara sehat di pasar domestik maupun internasional.

Secara pribadi, saya percaya bahwa kesadaran akan pentingnya merek dagang masih perlu ditingkatkan, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Banyak UMKM yang belum memanfaatkan perlindungan hukum merek secara optimal karena kurangnya informasi dan biaya pendaftaran yang dianggap mahal.

Oleh karena itu, saya berharap pemerintah dapat memberikan kemudahan akses dan edukasi yang lebih luas agar pelaku usaha dapat melindungi merek mereka dengan lebih baik. Dengan begitu, produk-produk lokal dapat semakin dikenal dan dipercaya, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di kancah internasional.

Sebagai penutup, merek dagang bukan hanya sekadar tanda pengenal produk, melainkan aset strategis yang dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Perlindungan hukum yang kuat dan kesadaran pelaku usaha dalam mengelola merek dagang menjadi kunci utama untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.