Babeltoday.com, Pangkalpinang — Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Edi Irawan sebagai pemohon melawan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai termohon resmi digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/9/2025).
Meski berlangsung lancar, sidang awal belum menyentuh substansi objek sengketa. “Mudah-mudahan pekan depan majelis komisioner lebih teliti dan benar-benar mengakomodasi hak pemohon sesuai pokok sengketa,” tegas Edi kepada awak media usai sidang.
Ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk meminta data pribadi, melainkan informasi publik yang dijamin terbuka berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Apa yang saya lakukan ini bukan mencari data privasi, karena semua harus terbuka sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Nada tegas bercampur sinis terdengar ketika Edi menyinggung soal keterbukaan penggunaan uang negara oleh para pejabat. Menurutnya, publik berhak tahu berapa besar rupiah yang digunakan, sebab dana itu bersumber dari pajak masyarakat. “Mereka seharusnya tidak disebut pejabat, melainkan pelayan publik. Ironisnya, justru ketika diminta transparansi, mereka menutup diri,” kritiknya.
Lebih lanjut, Edi juga melontarkan sindiran terkait teknis jalannya persidangan di Komisi Informasi Babel. “Kadang-kadang lucu saja persidangan digabung-gabung udah kayak bala-bala gorengan. Harapan kami untuk majelis komisioner ya profesional saja. Bila perkaranya dua, pisahkan dulu satu-satu. Normal seperti biasa saja. Makin hari makin kocak ni Komisi Informasi Babel,” katanya dengan nada geram.
Sidang pemeriksaan awal ini menjadi pintu masuk penting untuk menakar sejauh mana Komisi Informasi menjalankan mandat undang-undang dalam mengawal hak publik atas keterbukaan. Pada titik ini, publik menanti apakah sidang lanjutan akan benar-benar menegakkan prinsip transparansi, atau kembali larut dalam budaya bungkam yang justru melemahkan kepercayaan masyarakat. (Red/*)