Foto : Ketua MUI Provinsi Riau, Prof Dr H Ilyas Husti MA. (Romi)
PEKANBARU,BabelToday – Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau akhirnya menyetujui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan Dilingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menegah.
Tak cuma menyetujui, MUI Provinsi Riau ini pun mengeluarkan pernyataan sikap terhadap SKB Tiga Menteri tersebut. Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua MUI Riau Prof. DR. H. Ilyas Husti, MA dan Sekretaris H. Abunawas, S.Ag, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2021 tersebut terdapat 4 poin yang menjadi dasar dikeluarkannya surat pernyataan sikap tersebut.
Dalam surat tersebut, MUI Riau setelah mendengar pendapat dari para pakar, diantaranya dari Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Riau, pakar hukum H. Amran, SH, dan pakar pendidikan Prof. Dr. H. Ashaluddin Jalil, MS serta Pengurus Harian Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau
MUI Riau menilai SKB Tiga Menteri tersebut merupakan upaya dan usaha pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawab menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.
“Dari sisi orang tua murid, MUI Riau menilai SKB Tiga Metri memberikan peluang dan tanggungjawab kepada orang tua peserta didik untuk mengawasi dan mengontrol busana anaknya sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing,” kata ketua MUI Provinsi Riau, Prof Dr H Ilyas Husti MA dalam siaran persnya, Rabu (24/2/2021)
Pada poin ketiga MUI Riau menilai pemerintah memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya.
Berikut petikan surat Pernyataan MUI Riau terhadap SKB Tiga Mentri tentang tentang Penggunaan Pakaian Seragam Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan Dilingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menegah.
PERNYATAAN SIKAP
MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI RIAU TERHADAP :
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 02/KB/2021
NOMOR : 025-199 TAHUN 2021
NOMOR : 219 TAHUN 2021
TENTANG
PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Pada hari ini Selasa, 23 Februari 2021 setelah membaca dan memahami Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri (Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Setelah mendengarkan saran, pendapat dan masukan dari Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Riau, pakar Hukum H. Amran, SH., MH (Kajati Provinsi Sumatra Barat Tahun 2019-2020, Pejabat Fungsional di Kejaksaan Agung RI 2020-sekarang) dan Pakar Pendidikan Prof. Dr. H. Ashaluddin Jalil, MS (Rektor Universitas Riau dua periode 2006-2014) serta Pengurus Harian Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau dalam rapat Dewan Pertimbangan dan Pengurus Harian pada hari Selasa, 23 Februari 2021, dengan ini Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau menyatakan sikap sebagai berikut :
- SKB 3 (tiga) Menteri (Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) merupakan upaya dan usaha pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawab menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- SKB 3 (tiga) Menteri (Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) memberikan peluang dan tanggungjawab kepada orang tua peserta didik untuk mengawasi dan mengontrol busana anaknya sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing agar pengamalan ajaran agama dalam membentuk akhlak dan budi pekerti anak sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
- SKB 3 (tiga) Menteri (Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.
- Berdasarkan 3 (tiga) poin di atas, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau menyatakan MENYETUJUI, MENDUKUNG dan MENSOSIALISASIKAN SKB 3 (tiga) Menteri (Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Demikianlah Pernyataan Sikap Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau tentang SKB 3 (tiga) Menteri tersebut dibuat dalam upaya menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat terutama peserta didik, orang tua, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Riau pada khususnya dan Indonesia pada umumnya demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Romi/kontributor/PekanBaru)