Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU TNI yang Resmi Disahkan DPR
BabelToday.com, Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan ini membawa sejumlah perubahan pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mencakup tambahan tugas, perubahan usia pensiun, hingga perluasan posisi yang dapat diisi oleh prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara.
Rapat paripurna pengesahan RUU TNI menjadi UU berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Dari pihak pemerintah, hadir sejumlah pejabat, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
RUU TNI ini sebelumnya telah melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, dengan fokus pada sejumlah pasal yang mengatur tugas pokok, kewenangan TNI, dan aturan teknis lainnya. Tiga pasal utama yang dianggap kontroversial adalah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Pasal 7: Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Pasal 7 dalam UU TNI yang baru menambahkan dua tugas baru dalam operasi militer selain perang, menjadikan total tugas TNI dalam kategori ini dari sebelumnya 14 menjadi 16.
Dua tugas baru tersebut adalah:
-
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
-
Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 7 ayat (2) huruf b:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Pasal 47: Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI
Pasal 47 menjadi sorotan karena adanya penambahan empat posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif. Sebelumnya, TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki 10 posisi jabatan di kementerian atau lembaga negara. Namun, dengan perubahan ini, jumlahnya menjadi 14.
Empat lembaga baru yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif adalah:
-
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
-
Badan Penanggulangan Bencana.
-
Badan Penanggulangan Terorisme.
-
Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Berikut daftar lengkap 14 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif:
-
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
-
Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
-
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
-
Badan Intelijen Negara.
-
Badan Siber dan/atau Sandi Negara.
-
Lembaga Ketahanan Nasional.
-
Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.
-
Badan Narkotika Nasional (BNN).
-
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
-
Badan Penanggulangan Bencana.
-
Badan Penanggulangan Terorisme.
-
Badan Keamanan Laut.
-
Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
-
Mahkamah Agung.
Penambahan ini menuai kritik dari beberapa kalangan yang khawatir bahwa pelibatan TNI dalam lebih banyak jabatan publik dapat mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil.
Pasal 53: Perubahan Usia Pensiun TNI
Pasal 53 dalam UU TNI yang baru mengatur perubahan batas usia pensiun prajurit. Ketentuan usia pensiun disesuaikan dengan pangkat dan jabatan. Berikut detailnya:
-
Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun.
-
Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun.
-
Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun.
-
Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun.
-
Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun ditetapkan maksimal 63 tahun. Namun, masa jabatan dapat diperpanjang hingga dua kali atau dua tahun sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan ini dinilai sebagai upaya menyesuaikan dinamika organisasi TNI dengan kebutuhan operasional, meski juga menuai kritik terkait risiko regenerasi yang terhambat. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)