Pencabutan Ijin PT Pulomas Sentosa, Sebuah Manuver Politik Atau ‘Gagap Konstitusional’?

0 246

Foto : Ilustrasi pejabat negara. (net)

KEBIJAKAN administratif Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan Keputusannya dengan Nomor : 188.44/720/DLHK/2021 tentang Pemberian Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin ijin Berusaha Kepada Perseroan Terbatas Pulomas Sentosa.

Bila ditelaah sangat menarik untuk kita simak dan kita bedah, betapa rapuh dan emosionalnya surat keputusan ini, hal ini mencerminkan tidak faham alias ‘Gagap Konstitusional’ oleh seorang Gubernur dalam mengurusi rakyatnya dan tidak adanya keberpihakan kepada kepentingan rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ia pimpin.

Seorang Gubernur yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah tidak bisa melihat dari satu asfek masalah saja dalam mengeluarkan sebuah Surat Keputusan (SK), walaupun itu merupakan sebuah kewenangannya.

Terlebih seorang Gubernur dan seorang Bupati sama-sama tunduk dan patuh kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Oleh karenanya sebagai bentuk tanggung jawab konsitusionalnya melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam hal ini masyarakat nelayan serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hubungan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka harus memperhatikan aspek-aspek hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah dan antar daerah demi kesejahteraan rakyat, bukan kroni apalagi kepentingan Politik.

Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini merupakan Suatu Surat Keputusan yang biasa kita sebut dengan Istilah ‘keputusan’ atau ‘ketetapan’ digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).

Keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), yang tentunya seorang Gubernur harus memahami bahwa Norma SK ebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Begitu pula objek kegiatan yang menjadi masalah suarat keputusan (SK) ini berada di alur muara Air Kantung, Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka dimana fakta menunjukan Pemerintah Kabupaten Bangka merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya telah melaksanakan dan memberikan izin Kepada PT Pulomas Sentosa sejak tahun 2011.

Begitu pula Pemerintah Kabupaten Bangka telah mendapatkan PAD melalui Pajak sebesar Rp 4 Milyar tentunya SK Gubernur ini harus menghargai dan menghormati Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berdasarkan kewenangannya dijumpai suatu kondisi yang tidak sesuai di lapangan dan arusnya menyerahkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Kabupaten Bangka seluas-luasnya.

Hal ini bertujuan untuk memperbaiki hal-hal yang kurang dalam pelaksanaan nya, pemerintah Provinsi walaupun tidak mendapatkan PAD Langsung dari kegiatan pengerukan alur sungai ini harus menjadi sosok ‘Bapak atau Orang Tua yang bijak dikarenakan Kabupaten Bangka juga bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tentunya rakyatnya mendapatkan manfaat dari PAD yang masuk.

Semangat Surat Keputusan (SK) Gubernur ini bertentangan dengan semangat filosofis, sosologis dan yuridis yang menjadi acuan SK Gubernur ini, dalam istilah yang juga sering kita sebut peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract), keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.

Gubernur dalam membuat Surat Keputusan ini mengacu dan menggunakan 4 Undang-Undang, 1 Peraturan Pemerintah, 1 Keputusan Menteri, 1 Peraturan Menteri, yang tentunya kedudukan hukumnya lebih tinggi dari surat Keputusan Gubernur ini,

Jika kita telisik kenapa surat Keputusan Gubernur ini terkesan ‘emosional’ dan Gagap Konstitusional bahwa sangat jelas di uraikan pada Undang-undang di atasnya dan terutama UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mempermudah Investasi bukan sebaliknya, merontokkan investasi dengan cara mengeluarkan surat Keputusan yang tidak sama semangatnya dengan Undang-undang di atasnya.

Apalagi investasi yang dilakukan PT Pulomas Sentosa sudah dilaksanakan 10 tahun yang lalu, lantas pertanyaanya ada apa sebenarnya di balik surat Keputusan Gubernur ini, mungkinkah disebut ‘Penggunaan Kekuasaankah’? atau sebuah ‘Manuver Politik’, dan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung akan mencatat ini sebagai ketidak berpihakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Hal ini Gubernur Erzaldi Rosman kepada masyarakatnya.

Semoga Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selalu Diberikan Kesehatan Yang Baik Oleh Tuhan Yang Maha Esa, dan Para Pemimpin Senantiasa Dibeeikan Hidayah Dari NYA. Aamiin!

Pangkalpinang, Rabu, 27 Oktober 2021

Redaksi Babeltoday.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.