Foto : Kapal nelayan saat melintasi alur mulut muara Air Kantung, Sungailiat. (Rama Joon)
*Ketua LPRI Babel : Kesampingkan Kepentingan Politik Dan Kedepankan Kepentingan Umum
BANGKA,Babeltoday.com – Persoalan pendangkalan alur muara Air Kantung, Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka sampai saat inii terus menjadi sorotan sebagian besar masyarakat nelayan Sungailiat dan sekitarnya, lantaran alur muara setempat dianggap sebagai sarana satu-satunya tumpuan hidup para nelayan setempat sebagai jalur lalu-lintas perahu/kapal para nelayan ketika pergi melaut.
Kini kondisi alur muara Air Kantung kini kian mendangkal sehingga perahu atau kapal para nelayan kesulitan saat melintasi alur mulut muara setempat, bahkan tak jarang perahu/kapal nelayan mengalami kandas di sekitar alur muara setempat
Terlebih pasca ijin kegiatan pengerukan alur oleh PT Pulomas Sentosa baru-baru ini telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) hingga kini berujung gugatan PTUN terhadap Gubernur Babel hingga kebijakan Pemprov Babel malah dianggap oleh sebagian masyarakat nelayan justru kini membuat kondisi pendangkalan alur muara semakin parah.
Kondisi ini pun diamati pula oleh seorang aktifis dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia atau LPRI Provinsi Babel, Andri Amzan SH.
Dalam persoalan ini, Andri menilai langkah yang dilakukan oleh Pemprov Babel dalam hal ini Gubernur Babel mencabut ijin kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung, Sungailiat tersebut diakuinya memang kewenangan Gubernur Babel (Erzaldi Rosman).
Hanya saja dinilainya jika kebijakan tersebut justru menimbulkan dampak negatif lainnya selaiin dampak terhadap masyarakat nelayan setempat. Sebaliknya dalam kasus ini Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel bijaksana mengambil suatu keputusan yang menyangkut hajat hidup publik atau masyarakat nelayan.
Terlebih kebijakan Gubernur Babel itu pun diangapnya akan mempersulit ruang gerak masyarakat nelayan setempat jika tidak ada solusi terbaik pasca pencabutan ijin kegiatan pengerukan alur muara itu selama bertahun-tahun telah dikerjakan oleh pihak PT Pulomas Sentosa.
“Pertanyaannya kenapa baru sekarang pemerintah daerah mengambil keputusan pencabutan ijin kegiatan Pulomas tersebut?, Jangan sampai lagi-lagi nelayan yang menjadi korban,” singgung Andri saat ditemui di sekretariat LPRI Provinsi Babel, Selasa (26010/2021) malam di Pangkalpinang.
Andri pun menilai persoalan pencabutan ijin kegjatan pengerukan alur muara Air Kantung Sungailiat dengan tujuan normalisasi alur muara oleh PT Pulomas Sentosa namun kini telah dicabut oleh Gubernur Babel justru hal ini ‘sarat’ kepentingan politik.
Bahkan dalam persoalan alur muara Air Kantung Sungailiat itu pun pihak pemerintah daerah baik Pemkab Bangka maupun Pemprov Babel dinilainya masing-masing terkesan mengutamakan kepentimgan bernuansa politis.
“Kesampingkan kepentingan politis dan kedepankan kepentingan umum. Cukuplah nelayan kembali menjadi korban. Yang jadi persoalan tujuan normalisasi alur muara itu untuk kepentingan siapa?. Lalu siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, lantas kenapa kini menjadi konflik,” sindir Andri lagi.
Seperti diketahui, aktifitas pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka tak saja dikeluhkan sebagian besar masyarakat nelayan di daerah setempat lantaran kondisi alur mulut muara setempat kini kondisinya semakin parah pasca pencabutan ijin kegiatan pengerukan alur oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) terhadap PT Pulomas Sentosa, sehingga para nelayan merasa kesulitan setiap hendak melaut lantaran kondisi mulut alur muara setempat tak dapat dilalui perahu atau kapal para nelayan.
Akan tetapi pasca pencabutan ijin kegkatan pendalaman alur muara Air Kantung Sungailiat ini pun ddiuga berdampak pula pada sektor lainnya khususnya terhadap pendapatan asli daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka.
Bahkan santer terdengar kabar di kalangan para ASN di wilayah Kabupaten Bangka jika Bupati Bangka, Mulkan dirinya justru menyayangkan atas tindakan pencabutan ijin kegiatan PT Pulomas Sentosa tersebut oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel belum lama ini.
Hal ini pun sempat diungkapkan langsung oleh Mulkan saat rapat bersama para pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) belum lama ini terkait persoalan alur Muara Air Kantung, Sungailiat.
Dalam rapat tersebut Bupati Bangka, Mulkan sempat mengungkapkan terkait paling perolehan PAD Kabupaten Bangka justru terbesar dari sektor pertambangan galian C yakni bersumber dari pajak yang dibayar oleh pihak PT Pulomas Sentosa hingga mencapai angka Rp 4 Miliar lebih pertahunnya.
Namun sayangnya perolehan pajak dari sektor tambang galian C saat ini tak lagi dapat diharapkan oleh pihak Pemkab Bangka lantaran kegiatan pendalaman alur Muara Air Kantung, Sungailiat oleh PT Pulomas Sentosa telah dihentikan oleh Gubernur Babel, Errzaldi Rosman lantaran pihak PT Pulomas Sentosa dianggap tak berhasil melaksanakan kegiatan pendalaman alur muara setempat.
Sampai saat ini pasca pencabutan ijin oleh Gubernur Babel tersebut, terhitung hampir tiga pekan ini pihak PT Pulomas Sentosa tak lagi melakukan kegiatan pendalaman alur muara setempat.
Terlebih saat ini persoalan alur muara Air Kantung itu pun berujung gugatan pihak PT Pulomas Sentosa terhadap Gubernur Babel alias perusahaan ini mem-PTUN Gubernur Babel lantaran tak terima terhadap kebijakan Gubernur Babel yang menghentikan kegiatan normalisasi alur muara Air Kantung, Sungailiat.
Kendati demikian, pihak PT Pulomas Sentosa justru mengapresiasikan positip terhadap kebiijakan pihak Pemprov Babel dalam menyikapi persoalan alur muara Air Kantung Sungailiat.
“PT Pulomas Sentosa sangat mengapresiasi atas kepedulian Erzaldi (Gubernur Babel — red) terhadap muara Air Kantung guna membantu nelayan. Saat ini kegiatannya menggunakan excavator milik Dinas PU Provinsi Babel buntut dari ijin lingkungan PT Pulomas Sentosa telah dicabut,” terang Acun.
Sehingga kondisi tersebut menurutnya justru menyebabkan perusahaan mereka (PT Pulomas Sentosa) tidak bisa beraktivitas seperti sebelumnya dan sekarang PT Pulomas Sentosa sedang mengajukan gugatan PTUN terhadap pencabutan ijin kegiatan tersebut.
“Semoga saja tidak ada niat yang tidak baik atas pencabutan ijin lingkungan PT Pulomas Sentosa,” harap Acun.
Sebagaimana diketahui, dalam kegiatan pendalaman alur muara setempat itu sesungguhnya menurut Yanto alias Acun selaku Humas PT Pulomas Sentosa mengatakan jika kegiatan pendalaman atau normalisasi alur Muara Air Kantung, Sungailiat tersebut telah dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2015.
“Berbagai macam upaya telah kita lakukan guna kegiatan pendalaman alur muara setempat. Namun hal itu tak seperti Sim Salabim! Akan tetapi perlu dukungan dari berbagai pihak,” kata Acun sebelumnya kepada tim jejaring KBO Bangka Belitung. (Tim)