Polemik Pansus Timah di DPRD Babel: Antara Perbaikan Tata Kelola dan Celah Hukum

0 7

BabelToday.com, Pangkalpinang – Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM) kembali menegaskan bahwa dua kali kehadiran mereka di DPRD Bangka Belitung (Babel) bertujuan untuk mendorong percepatan pembentukan panitia khusus (Pansus) tata kelola pertimahan. Hal ini ditegaskan oleh Hangga Oftafandany, SH, dari Kantor Firma Hukum Hangga Off, yang merupakan bagian dari tim advokasi Forum BBM.

“Sesuai dengan apa yang telah disampaikan, kedatangan Forum BBM ke DPRD Babel adalah untuk mendorong percepatan pembentukan Pansus tata kelola pertimahan. Jangan dipelintir seolah-olah kami meminta revisi perda atau bahkan Pansus untuk menghitung kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Itu tidak benar,” tegas Hangga pada Senin (3/2/2025).

Menurutnya, kehadiran Forum BBM pada Jumat (31/1/2025) di DPRD Babel bersamaan dengan aksi unjuk rasa kelompok masyarakat yang tergabung dalam Perpat Babel, namun keduanya memiliki tujuan berbeda.

Forum BBM fokus pada perbaikan tata kelola pertimahan, sedangkan Perpat Babel mengangkat isu perhitungan ulang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah.

Pansus Masih Sekadar Wacana

Hingga saat ini, wacana pembentukan Pansus tata kelola pertimahan masih belum mencapai kesepakatan di DPRD Babel.

Meski Pansus merupakan alat kelengkapan dewan yang dapat memberikan keputusan dalam situasi mendesak, belum ada jaminan bahwa DPRD akan menyetujui aspirasi yang disampaikan Forum BBM.

“Semua pihak perlu bersabar. Belum tentu dewan sepakat membentuk Pansus tata kelola pertimahan. Bahkan, ada kemungkinan mereka justru mengarahkan pembentukan Pansus untuk revisi perda terkait pertimahan, bukan untuk membenahi tata kelola,” ujar Hangga.
Pada pertemuan dengan DPRD Babel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, Forum BBM meminta agar Pansus yang dibentuk tidak hanya mengurusi tata kelola pertimahan, tetapi juga memperjuangkan pengembalian hasil sitaan dan rampasan dari para terdakwa kasus korupsi timah kepada masyarakat Bangka Belitung.

Isu Rp271 Triliun dan Kepentingan Hukum

Sementara itu, kelompok Perpat Babel menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun yang disampaikan saksi ahli Bambang Hero dalam kasus korupsi tata kelola timah.
Mereka mengusulkan pembentukan Pansus untuk menghitung ulang kerugian negara yang sebenarnya. Selain itu, mereka berpendapat bahwa kejahatan penambangan ilegal lebih cocok dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan daripada tindak pidana korupsi.

Jika DPRD Babel tidak cermat dalam menyikapi berbagai kepentingan ini, hasil yang dihasilkan oleh Pansus berpotensi menjadi novum atau bukti baru bagi para pengacara terdakwa kasus korupsi timah, yang dapat membuka peluang bagi mereka untuk lolos dari jerat hukum.

“Jika anggota dewan tidak berhati-hati, bisa jadi produk hukum yang dihasilkan dari Pansus ini malah dimanfaatkan sebagai celah hukum bagi para terdakwa untuk menghindari hukuman,” pungkas Hangga.

Dengan kompleksitas perdebatan ini, DPRD Babel kini berada di persimpangan jalan. Apakah mereka akan memenuhi aspirasi Forum BBM untuk membenahi tata kelola pertimahan, atau justru mengakomodir kepentingan lain yang berpotensi melemahkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi timah? Jawabannya masih harus menunggu sikap resmi DPRD Babel dalam waktu dekat. (BT/*red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.