Foto : Gedung Terpadu kini digunakan sebagai gedung Rektorat IAIN SAS Babel. Tampak dari bagian sisi depan. (Ryan)
* Pengembalian Uang Negara ‘Mangkrak’
BANGKA,Babeltoday.com – Nyaris tak terdengar lagi soal kabar proyek diduga bermasalah terkait pelaksanaan pembangunan sejumlah gedung di kampus Institut Agama Islam Negeri Syeikh Abdurahman Siddiq Bangka Belitung (IAIN SAS Babel).
Kali ini tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) berhasil memperoleh informasi dari sejumlah narasumber terkait kegiatan proyek pembangunan salah satu gedung di kampus setempat (IAIN SAS Babel) yakni pekerjaan pembangunan gedung Terpadu atau Rektorat.
Sebelumnya, sejumlah media online lokal maupun nasional gencar menyoroti soal pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan gedung Terpadu tahun anggaran 2018 diduga bermasalah.
Kali ini pun tim KBO Babel mencoba menelusuri soal adanya kabar yang menyebutkan jika dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung Terpadu (sekarang gedung Rektorat) IAIN SAS Babel khusus dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan negara berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pusat.
“Hasil pemeriksaan (audit — red) oleh pihak BPK Pusat sekitar awal tahun 2019, ada temuan soal penyalahgunaan anggaran hingga mencapai senilai Rp 1,1 Miliar. Saat itu kalau tidak salah perwakilan pihak BPK RI pusat yakni ibu Wa Ode Wahidah menyampaikan hal ini,” ungkap sumber yang tak mau disebutkan identitas dirinya kepada tim KBO Babel, Minggu (12/3/2023) siang.
Dalam penyampaian tersebut, menurut sumber justru pihak BPK RI Pusat (Wa Ode Wahida) sempat menegaskan jika temuan hasil audit keuangan dalam pelaksanaan proyek gedung Terpadu IAIN SAS Babel itu mencapai senilai Rp 1,1 M namun itu hanya sebatas salah satu contoh saja.
“Beliau (Wa Ode Wahidah — red) saat itu hanya mengatakan bahwa temuan senilai itu (Rp 1,1 M — red) hanya sample saja. Nah kalau hasil audit seluruhnya ya babak belur. Maka hasil audit akhirnya ditemukan senilai Rp 1,1 M,” ungkap sumber ini.
Lanjut sumber, dari hasil audit tim BPK RI pusat pihak kampus IAIN SAS Babel kemudian diminta untuk mengembalikan sejumlah uang dengan nominal sebesar Rp 1,1 M tersebut ke kas negara.
Namun seiring pergantian tahun pun upaya pengembalian keuangan negara tersebut diduga belumlah terealisasi sebagaimana mestinya, sehingga kondisi ini pun dianggap berpotensi terhadap kerugian negara.
Terkait persoalan ini tim KBO Babel mencoba menghubungi Kepala Kanwil Kementerian Negara (Kemenag) Provinsi Babel, Tumiran selalu pihak yang mencairkan anggaran. Menurutnya jika pelaksanaan proyek gedung Terpadu IAIN SAS Babel tahun 2018 justru tak ada permasalahan.
“Kalau yg 2018 sdh clear menurutku…..krn sdh juga di audit BPK,” terang Tumiran dalam pesan singkat What’s App (WA) yang diterima, Minggu (12/3/2023) malam.
Saat disinggung soal kabar yang menyebutkan jika audit atau temuan BPK RI Pusat terkait penggunaan anggaran pembangunan gedung Terpadu IAIN SAS Babel mencapai senilai Rp 1,1 M diduga belumlah sepenuhnya dikembalikan ke kas negara, akan tetapi Tumiran malah berkilah dengan alasan dirinya saat dalam proses pindah/mutasi tugas.
“Saat itu masa transisi saya pindah ke Kanwil (Kanwil Kemenag Babel — red),” kilahnya.
Sementara Zakhwan Zaky selaku PPK kegiatan proyek pembangunan gedung Terpadu IAIN SAS Babel tahun 2018 sempat dikonfirmasi melalui pesan What’s App (WA), Senin (13/3/2023) sore terkait kabar yang menyebutkan jika proyek pembangunan gedung Terpadu kampus IAIN SAS Babel diduga adanya dugaan penyimpangan keuangan negara hingga adanya temuan dari pihak BPK RI senilai Rp 1,1 M.
Namun sayangnya meski pesan terbaca yang bersangkutan (Zakhwan Zaky) malah tak memberikan jawaban. Begitu pula Senin (13/3/2023) malam kembali dikonfirmasi melalui pesan WA dikonfirmasi terkait hal serupa namun tetap tak ada jawaban.
Sementara Inggih (kini menjabat sebagai Analis Kepegawaian IAIN SAS Babel) juga selaku Pokja Panitia Lelang proyek pembangunan gedung Terpadu kampus IAIN SAS Babel tak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Senin (13/3/2023) malam soal proses lelang proyek tersebut dikabarkan di awal sempat bermasalah.
Namun Inggih berkilah jika dirinya tidak berwenang memberikan penjelasan dengan alasan dirinya bukan selaku ketua Pokja Panitia Lelang proyek pembangunan gedung Terpadu IAIN SAS Babel.
“Yg lbh pas utk menjawab pertanyaan bpk secara teknis dan komprehensif beliau selalu ketua,” jawab Inggih dalam pesan singkatnya.
* Sempat Dilidik Polres Bangka & Polda Kep Babel
Sekedar diketahui, awal pelaksanaan proyek pembangunan gedung Terpadu (Rektorat) kampus IAIN SAS Babel dimulai sejak tahun 2018 dengan anggaran total pagu dana senilai Rp 35 M sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Zakhwan Zaky.
Namun progres pelaksanaan pekerjaan pembangunan (gedung Terpadu) belumlah rampung lantaran saat itu tersandung persoalan hukum (penyelidikan) pihak kepolisian (Polres Bangka & Polda Kep Babel). Bahkan saat awal pelaksanaan tender (lelang) proyek ini pun diduga sempat bermasalah lantaran diduga pula sarat Kolusi, Korupsi & Nepotisme (KKN).
Meski pihak Polda Kep Babel sempat memeriksa sejumlah pihak terkait dan Pokja Panitia Lelang (Inggih), PPK Zakhwan Zaky termasuk Pejabat Penandatanganan Pencairan KKPN (Tumiran Ganefo) serta Dr H Jayadi MAg (saat ia menjabat rektor IAIN SAS Babel) juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan gedung Terpadu IAIN SAS Babel ini.
Namun sayangnya, penanganan kasus proyek ini malah berujung tak ada kejelasan dalam penyelidikan pihak kepolisian di daerah. (KBO Babel/Ryan)