Sat Restik Polres Basel Bekuk Pelaku Narkotika, Simpan 3 Paket Sabu

0 818

Foto : Pelaku saat dibekuk tim Sat Restik Polres Basel di kediamannya. (Ist)

BANGKASELATAN,BabelToday – Pelaku narkoba, Ni (35) warga jalan Jendral Sudirman RT 05/02 Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akhirnya berhasil dibekuk tim Sat Reserse Narkotika (Restik) Polres Basel di kediamannya di kawasan Toboali, Kabupaten Basel.

Pelaku berhasil diringkus berawal informasi yang diperoleh dari masyarakat ke pihak Sat Restik Polres Basel, (11/3/2021)

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di jalan Jendral SudirmanToboali sering terjadi transaksi narkotika (sabu — red). Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Narkotik Polres Basel langsung melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolres Basel, AKBP Agus Siswanto disampaikan oleh Kabag Ops Polres Basel, AKP Surtan Sitorus, Rabu (25/3/2021).

Saat penangkapan pelaku narkoba ini (Ni), Rabu (24/3/2021) siang sekitar pukul 11.00 WiB, saat itu tim dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Yandri C Akip langsung melakukan pengerebekan di jalan Jendral Sudirman, Toboali, Basel.

Saat dilakukan penggerebekan di kediaman pelaku tersebut, tim pun langsung mengamankan pelaku (Ni) disaksikan oleh ketua RT setempat setelah sempat melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

Hasil penggeledahan tim Sat Restik Polres Basel siang itu ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram.

“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kabag Ops Polres Basel.

Diterangkanya detil, sejumlah barang bukti yang diamankan itu selain paket plastik Klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 2,18 gram, berikut 1 buah alat hisap bong botol kecil, 1 kotak kaleng merk music Angel.

“Barang bukti lainnya satu buah korek api warna kuning, 2 skop plastik pipet warna hitam satu unit timbangan kecil merk Constant, 3 ball plastik klip kecil, 1unit Handphone warna putih merk Nokia,” terang Kabag Ops.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku (Ni) kini mesti meringkuk di sel tahanan Mapolres Basel. Selain itu atas perbuatannya pun pelaku pun terancam dijerat dengan pasal hukum yang berlaku.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Surtan Sitorus. (Dany)

Leave A Reply

Your email address will not be published.