Kejari Basel Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp 17 M DAK Dinas Dikbud Basel 2019

0 821

Foto : Satu diantara dua tersangka saat menjalani pemeriksaan JPU Kejari Basel terkait dugaan kasus korupsi DAK di Dikbud Kabupaten Basel. (Ist)

BANGKASELATAN,BabelToday – Perkara kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan (Dikbud Kab Basel) sampai saat ini terus bergulir. Hal tersebut dibuktikan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel, Rabu (24/3/2021) telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti berikut para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejari Basel,, Mayasari SH MH melalui Kasi Intel Kejari Basel, Dody P Purba SH MH mengatakan pelimpahan berkas, barang bukti berikut tersangka ke pihak JPU Kejari Basel, Ansyar SH MH berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-141/L.9.15/Fd.2/03/2021 dan PRIN-142/L.9.15/Ft.1/03/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal penyerahan tanggung jawab tersangka atas nama Ardyansyah alias Rian Gondrong bin Herry Prastiono dan Afriyansyah Hermawan alias Jansen bin Supriyana.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kali ini terkait kegiatan pelaksanaan 36 proyek pembangunan dan/atau rehabilitas prasarana sekolah,” kata Dodi.

Lanjutnya sejumlah kegiatan proyek tersebut bersumber dari DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Basel Tahun Anggaran 2019 lalu dengan anggaran mencapai angka sebesar Rp 17 miliar.

Usai dilimpahkan ke JPU dan sempat menjalani pemeriksaan, dua tersangka ini Ardyansyah dan Afriyansyah selanjutnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 24 Maret 2021. (Dany)

Leave A Reply

Your email address will not be published.