Foto : Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bangka Belitung, Agus Theodorus PM saat menyerahkan santunan. (Diskominfo Beltim)
BELITUNGTIMUR,BabelToday – Tak satu manfaat jika seseorang pegawai ASN maupun honorer masuk keanggotan di BPJS Ketanagakerjaan, sebaliknya justru banyak manfaat yang didapat.
“Bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk para pegawai honorer Pemkab Beltim manfaatnya banyak antara lain punya jaminan sosial layaknya PNS,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Belitung Timur (Beltim), Ikhwan Fachrozi Kamis (25/3/2021) di sela-sela penyerahan dana santunan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada seorang honorer Puskesmas Simpang Renggiang, Beltim.
Dalam kegiatan hari itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan klaim kecelakaan kerja meninggal dunia kepada Anindia Pratiwi selaku honorer Puskesmas Simpang Renggiang yang meninggal mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bangka Belitung, Agus Theodorus PM kepada Sekretaris Daerah Belitung Timur Ikhwan Fachrozi di Kantor Bupati Beltim, dan besaran santunan senilai Rp 139.761.000 itu selanjutnya akan diserahkan kepada ahli waris.
Dijelaskan Ikhwan Pemkab Beltim sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 lalu. Seluruh pegawai honorer di Pemkab Beltim sudah mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
“Semua pegawai Pemkab Beltim ikut di dua program itu, tapi ada juga yang ikut program lainnya. Kalau di BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya ada 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” ungkap Agus.
Agus mengatakan untuk menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan, setiap bulannya para pegawai hanya membayar iuran Rp 16.800. Para pegawai sudah bisa menikmati perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ditambahkanya, pihaknya juga sudah melakukan MoU dengan Pemkab Beltim. Jadi ke depan ditegaskanya bukan hanya para pekerja informal saja yang bisa ikut, namun juga pekerja sektor informal seperti pedagang, buruh dan nelayan bisa ikut BPJS Ketenagaakerjaan.
Bahkan Sekda Beltim mengapresiasi MoU yang dilakukan. Menurutnya dengan bergabung di BPJS Ketenagakerjaan banyak manfaat yang dapat dirasakan, terutama kemudahan proses klaim.
“Ini klaim yang ke dua atau ke tiga, kalau tidak salah. Klaimnya sangat mudah, sangat cepat dan tidak berbelit-belit. Satu bulan lebih sudah bisa diproses,” terang Ikhwan.
Ikhwan mengatakan dengan bergabung di BPJS Ketenagakerjaan, para pegawai honorer Pemkab Beltim punya jaminan sosial layaknya PNS. Pemkab bahkan sudah mengalokasikan tambahan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai honorer.
“Kami menghimbau kepada seluruh jajaran di luar ASN agar dapat ikut serta di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi bukan hanya ikut yang dua tadi program tapi bisa ikut program jaminan hari tua dan pensiun,” ajak Ikhwan. (*/Dedy)