Skandal Ruang Rawat Terkunci di RSUD Depati Hamzah, Dugaan Perselingkuhan Direktur Seret Etika ASN

0 294

Babeltoday.com, Pangkalpinang – Skandal dugaan hubungan terlarang yang menyeret nama Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita, kini menjadi sorotan luas publik, tidak hanya di Bangka Belitung tetapi juga mulai diperbincangkan di tingkat nasional. Peristiwa yang terjadi pada Kamis sore, 22 Januari 2026, itu memantik kegaduhan terbuka di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kota Pangkalpinang tersebut.

Insiden bermula dari penggerebekan sebuah ruang rawat inap yang terkunci dari dalam, di mana dr Della Rianadita diketahui berada bersama seorang pria bernama Sigit, konsultan kontraktor asal Palembang. Penggerebekan itu dilakukan langsung oleh dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP, dokter spesialis jantung yang juga merupakan suami sah dr Della.

Karena pintu ruangan terkunci, dr Kuncoro terpaksa meminta petugas rumah sakit membuka pintu menggunakan kunci duplikat. Situasi tersebut sontak memicu ketegangan. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang pejabat publik sekaligus pimpinan rumah sakit berada di dalam ruang rawat inap bersama pria lain yang bukan muhrimnya, dalam kondisi pintu terkunci dari dalam.

Adu mulut dilaporkan tak terhindarkan. Keributan tidak hanya terjadi di dalam ruang rawat inap, tetapi berlanjut hingga ke area parkir RSUD, disaksikan oleh pengunjung rumah sakit, pegawai, bahkan orang tua dr Della Rianadita. Peristiwa ini dengan cepat menyebar dari mulut ke mulut dan menjadi konsumsi publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, muncul dugaan adanya hubungan khusus antara dr Della Rianadita dan Sigit. Kedekatan keduanya disebut mulai terjalin saat dr Kuncoro Bayu Aji menjalani pendidikan dan pelatihan medis di Tiongkok (China), untuk pendalaman peralatan dan penanganan penyakit jantung.

Sigit sendiri diketahui bukan sosok asing di RSUD Depati Hamzah. Ia merupakan konsultan pengawas proyek konstruksi pembangunan salah satu gedung di lingkungan rumah sakit tersebut.

Fakta ini memunculkan pertanyaan lanjutan, tidak hanya soal etika personal, tetapi juga potensi konflik kepentingan jabatan.

Dari sisi hukum pidana, dugaan ini bersinggungan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dalam Pasal 411 KUHP, perzinaan didefinisikan sebagai hubungan seksual antara orang yang terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya. Pasal ini merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini pasangan sah.

Selain itu, Pasal 412 KUHP juga mengatur larangan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah. Meski pembuktiannya ketat dan memerlukan proses hukum, keberadaan dua orang lawan jenis dalam ruang tertutup yang terkunci dari dalam tetap menjadi indikasi awal yang memicu pertanyaan publik.

Namun persoalan ini tidak berhenti pada aspek pidana semata. Status dr Della Rianadita sebagai Direktur RSUD—jabatan strategis di bawah Pemerintah Kota Pangkalpinang—membuat kasus ini masuk ke ranah pelanggaran etika dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ditegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga martabat, kehormatan, dan kepercayaan publik, serta menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Dugaan hubungan personal dengan pihak yang memiliki keterkaitan langsung dalam proyek rumah sakit berpotensi melanggar prinsip netralitas, profesionalitas, dan integritas jabatan.

Lebih lanjut, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS membuka ruang sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sementara, apabila seorang pejabat terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau mencoreng nama baik institusi.

Kini, sorotan publik mengarah tajam ke *Pemerintah Kota Pangkalpinang*. Masyarakat menunggu langkah konkret: apakah akan dilakukan pemeriksaan internal, penonaktifan sementara, atau pembentukan tim independen guna memastikan pelayanan kesehatan publik tetap berjalan tanpa gangguan dan bebas dari konflik kepentingan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari dr Della Rianadita, Sigit selaku konsultan kontraktor, maupun dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP terkait insiden tersebut. Sikap diam ini justru memperbesar spekulasi dan tekanan publik agar kasus ini ditangani secara transparan, objektif, dan berkeadilan. (KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.