Foto : Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Andi Budi Prayitno. (Ist)
PANGKALPINANG,BabelToday – Saat ini tercatat dalam 1 (satu) minggu terakhir orang yang terpapar dan dinyatakan Positif Covid 19 di Provinsi Bangka Belitung (Babel) mencapai sebanyak 402 orang.
“Itu artinya orang yang terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Bangka Belitung (Babel — red) mengalami penurunan,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Babel, Andi Budi Prayitno, (Minggu (7/3/2021).
Namun demikian, menurutnya justru kesadaran dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat Babel masihlah rendah, padahal menerapkan Prokes adalah cara yang paling sederhana, mudah dan murah agar kita dan orang-orang di sekitar kita tidak terpapar Covid-19.
“Artinya ada tanggung jawab kita sebagai sesama warga masyarakat, sehingga penularan dan penyebaran covid 19 tidak meluas dan menjadi masif di Provinsi Bangka Belitung yang kita cintai ini, ungkap Andi.
Andi juga mengungkapkan, penanganan Covid-19 memang membutuhkan kerjasama, sinergi dan kolaborasi. tanpa itu, upaya dalam mengatasi pandemi ini tidak akan berhasil.
Bahkan sinergitas menurutnya menjadi kata kunci untuk Fokus dan serius menangani Covid-19 dan pada saat yang sama mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari pandemi ini.
Andi juga tak bosan-bosan mengingatkan masyarakat, mari kita terus meningkatkan soliditas dan mengelorakan solidaritas serta semangat optimisme dan positive thingking, dengan motto” Yang sakit harus sembuh, yang sehat harus tangguh”.
dalam kesempatan ini juga dirinya menyampaikan informasi pengendalian Covid-19 di Babel, pada tanggal 15 Febuari 2021 Gubernur Babel selaku Ketua Satgas penanganan Covid 19 telah mengirimkan surat kepada Bupati/ Walikota se-Provinsi Babel berkaitan dengan langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bahkan Gubernur Babel pun menurutnya lagi telah menggarisbawahi tentang perlu dan pentingnya sinergitas antar pihak pihak terkait, terutama pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Babel dapat melaksanakan:
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nimor 1Tahun 2021 dan Surat edaran Kepala Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNBP) Nomor 09 Tahun 2021,” terangnya.
Selain itu melakukan upaya pencegahan dan pengendalian berbasis kearifan lokal dengan mengaktifkan posko kampung tegep mandiri dan menerapkan pemberian sanksi kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang melanggar ketentuab protokol kesehatan sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru. (Zen)