Sumpah yang Menguap di Meja Putusan: Misteri Saksi Ahli yang Tak Lagi Ahli

0 63

Babeltoday.com, Pangkalpinang — Pagi ini, Kamis (14/8/2025), jarum jam di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang nyaris menunjuk angka sepuluh. Udara pagi menjelang siang menyelimuti langkah Edi Irawan yang datang bersama dua pengacaranya—Apri Anggara dan Ari Aditia Pangestu. Berkas-berkas tebal mereka jepit erat, seolah membawa amunisi terakhir untuk membongkar kejanggalan putusan Komisi Informasi. Sorot mata Edi tegas, sedangkan tim kuasa hukum berbisik singkat, menyiapkan strategi jelang sidang kedua yang bisa menentukan arah perjuangan mereka.

Gugatan ini berawal dari banding yang tak dikabulkan terhadap Putusan Komisi Informasi Nomor 001/PTS-A/VI/2025. Di atas kertas, persoalan ini “hanya” tentang akses data tata ruang dan informasi publik. Tapi di ruang sidang, Edi melihat lubang besar: sumpah dan fakta tak berjalan seiring.

Menurut Edi, dalam sidang Komisi Informasi, tiga orang—MY, A, dan AN—bersumpah sebagai saksi ahli. Namun, saat putusan dibacakan, tak satu pun disebut sebagai saksi ahli. “Ini fatal. Berbeda antara sumpah dengan putusan yang menjadi pertimbangan majelis,” kata Edi. Lebih janggal lagi, ketiga saksi tidak menunjukkan sertifikat keahlian yang relevan dengan pokok perkara.

Edi mengungkap fakta persidangan yang membuat alisnya berkerut: ketika ditanya apakah MY pernah mengolah peta administrasi, jawabannya tegas, “Tidak pernah. Anak buah saya yang mengerjakan.” Ucapan yang bagi Edi menunjukkan mental feodal di ruang publik. “Pejabat pelayan publik kok sudah merasa bos,” sindirnya.

Lebih lanjut, Edi menyoal pernyataan MY yang berulang kali menegaskan bahwa SHP File Peta tidak boleh diberikan kepada siapa pun. “Saya tanya lagi, apakah tetap pada keterangan saudara? Dia jawab, ya,” kenangnya.

Sidang hari ini memutuskan, dua pekan ke depan majelis akan memanggil Majelis Komisioner beserta Panitera. Tujuannya, membuka terang jalannya sengketa informasi yang selama ini terasa remang. “Kami sudah ajukan 13 bukti. Perjuangan ini untuk semua orang, agar informasi publik tidak lagi menjadi barang mewah,” ujar Apri Anggara, pengacara muda Bangka Belitung.

Humor pun mewarnai ketegangan. Ari Aditia Pangestu, rekan kuasa hukum Edi, tertawa kecil saat menceritakan tanggapan tertulis Pemprov Babel. “Klien kami minta data 20 tahun terakhir. Tapi dijawab: 20 tahun ke depan. Masak minta data masa depan?

Edi menutup dengan nada setengah bercanda: “Sepertinya Sekda dan Kepala Diskominfo ini perlu guru Bahasa Indonesia. Biar jelas membaca permohonan.” Namun di balik tawa, ia mengirim pesan serius: jika saksi berani menyimpang dari fakta, langkah hukum berikutnya akan ia tempuh. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.