BabelToday.com, Bangka Belitung – Tak jera pernah dipenjara ditahun 2023 lalu, AH alias Ambar (35) kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, pria warga asal Air Itam Pangkalpinang ini diciduk gegara mencuri handphone.
“Benar, pelaku merupakan residivis curat tahun 2023. Ia kembali ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa dini hari di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (8/12/24).
Fauzan menerangkan, peristiwa pencurian sendiri terjadi di Jalan Pulau Pelepas Kelurahan Air Itam Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada saat korban sedang tidur bersama temannya disebuah pondok.
“Kejadiannya ini terjadi pada saat pelaku pulang dari membeli miras. Pelaku yang kebetulan melintas di TKP melihat korban bersama temannya sedang tidur disebuah pondok,” ujar Fauzan.
Melihat korban tertidur pulas, pelaku kemudian langsung mengambil 1 unit Handphone serta 1 buah Helm dan langsung melarikan diri.
“Kejadian ini baru diketahui setelah korban terbangun dan tersadar handphone dan helmnya hilang. Atas kejadian inilah, korban melapor ke Polisi,” terangnya.
Fauzan menuturkan barang curian berupa handphone dijual oleh pelaku kepada seseorang dengan harga 500 ribu rupiah. Uang hasil penjualan curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, aksi pencurian pelaku juga dilakukan di dua TKP yang ada di Kelurahan Air Itam dengan hasil barang curian yakni besi tutup tanki komunal septictank, 1 unit TV LCD, 1 unit AC Portable dan 3 buah Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg dan 5 Kg.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan bersama barang buktinya untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red/*)