BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah. Hilirisasi disektor mineral dan batubara (minerba) adalah kunci pengoptimalan dari produk-produk pertambangan minerba. Sehingga bahan-bahan mentah bisa dimanfaatkan menjadi produk-produk lanjutan yang mempunyai nilai tambah yang lebih tinggi. Jumat (7/6/2024).

Namun, sejak proses penegakan hukum perkara Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah yang merugikan negara 300 triliun, ekonomi masyarakat Bangka Belitung anjlok.
Hal ini berkaitan dengan tidak adanya ekspor timah pada bulan-bulan terakhir ini. Dikarenakan ada beberapa smelter yang disegel Kejagung RI terkait keterlibatan para bos smelter dalam Mega Korupsi Pertimahan yang melibatkan banyak tersangka, termasuk Pejabat PT Timah itu sendiri.
Disisi lain, masyarakat penambang timah selalu menjadi incaran APH apabila terbukti melakukan kegiatan tambang illegal di wilayah- wilayah IUP PT Timah. Akhirnya masyarakat menuntut dikeluarkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar mereka bisa tenang dalam mencari nafkah disektor penambangan timah.

Suara-suara serta permasalahan inilah yang kemudian direspon cepat oleh Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI).
Bertempat di Ruang Rapat DPRD Babel, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Penjabat (Pj) Sekda Prov. Kep. Babel, Fery Afriyanto, pada hari Rabu (5/6/2024), Haidir Asnan, selaku Humas AITI mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR yang petunjuk teknisnya diatur secepatnya.
Di hadapan pimpinan dan audiens RDP, Haidir menjelaskan jika IPR menjadi solusi pemulihan ekonomi Bangka Belitung saat ini. AITI siap digarda terdepan mendukung masyarakat penambang dalam beraktivitas di WPR.
“Soal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ini, AITI sangat tegas. AITI siap suport WPR baik dari hulu maupun hilir. Dari membina, mendamping masyarakat dalam menjalankan WPR beserta IPR-nya, baik dari bentuk reklamasi maupun pengolahan pasca tambang. Dalam proses tambang dengan harga yang terbaik disesuaikan harga dunia. AITI siap!” tegas Haidir.
Dijelaskan Haidir, AITI juga mendorong pemerintah daerah turut serta dalam mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan plat merah yang sudah terbengkalai.
“Sangat luas kan itu, dilepas kembali ke pemda, dikelola oleh rakyat baru kita cari cara untuk solusi terbaik mendampingi itu. AITI sangat terbuka, kalau memang ada dirasa lebih baik ya monggo, jika pun diberikan ke kami, AITI pun siap. Yang penting sekarang ini menyelematkan ekonomi masyarakat Babel secepatnya,” jelasnya.
Desakan agar diterbitkannya IPR adalah karena melambatnya pertumbuhan ekonomi di Babel sangat nyata dan terasa, dimana merosotnya daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui sektor pertambangan biji timah ini menyumbang 34 persen perekonomian di Babel.
Dikesempatan yang sama, audiens juga mendesak Pemerintah Daerah melalui DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung untuk ssgera bertindak, apakah melalui diskresi atau ada cara lain yang diatur Pemerintah Pusat.
Menurut data, peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bangka Belitung (Babel) yang diterbitkan di era eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin di akhir masa jabatannya pada April 2023, belum jelas ujung pangkal juknisnya.
Sebab Pj Gubernur Babel periode 2022-2023 itu hanya menerbitkan peta, tidak sekaligus petunjuk teknis lainnya, apakah diwilayah yang dipetakan itu sudah termasuk IPR didalamnya.
WPR warisan Ridwan Djamaluddin ini diterbitkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Babel.
Data dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPE), sesuai data pengajuan, ada tiga kabupaten di Babel terdapat WPR yakni Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).
(Moenk)
#fromvarioussources