Temuan Ladang Ganja di Bromo Jadi Sorotan, Apa Hubungannya dengan Pembatasan Drone?

0 25

BabelToday.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa pembatasan penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak berkaitan dengan temuan ladang ganja. Isu yang menghubungkan pembatasan tersebut dengan kasus ladang ganja di kawasan itu telah dibantah oleh pihak Balai Besar TNBTS.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, membenarkan adanya temuan tanaman ganja di TNBTS pada September 2024.

“Penemuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus narkotika yang sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Namun, Satyawan menegaskan bahwa pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi tidak terkait dengan kasus tersebut.

“Aturan pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah berlaku sejak lama dan tidak ada kaitannya dengan kasus ladang ganja,” jelasnya.

Menurutnya, peraturan mengenai penggunaan drone telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterapkan oleh KLHK. Bahkan, Balai Besar TNBTS telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penggunaan drone sejak 2019 dalam pengelolaan pendakian Gunung Semeru.

Temuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS

Kasus temuan ladang ganja di kawasan TNBTS bermula dari operasi gabungan pada 18-21 September 2024. Operasi tersebut melibatkan Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Ladang ganja ditemukan di dua lokasi, yakni Blok Pusung Duwur di Kecamatan Senduro dan wilayah Gucialit.

Dalam upaya mengungkap lokasi ladang ganja yang tersembunyi, tim penyelidik menggunakan drone untuk melakukan pemetaan area. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa ladang ganja berada di area yang sangat sulit dijangkau, tersembunyi di balik semak belukar lebat, dan terletak di lereng curam.

Setelah lokasi ladang ganja berhasil diidentifikasi, tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan operasi pembersihan. Seluruh tanaman ganja yang ditemukan dicabut dan diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

Proses Hukum dan Pencegahan

Saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempat tersangka tersebut kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Sebagai langkah pencegahan, KLHK menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan konservasi TNBTS. Pembatasan penerbangan drone tetap diberlakukan, namun bertujuan untuk menjaga ekosistem dan kelestarian kawasan.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya aturan yang diberlakukan di kawasan konservasi untuk mendukung pelestarian alam. (Sumber: Tempo, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.