BabelToday.com, Mendo Barat – Skandal dugaan korupsi pemanfaatan Hutan Produksi oleh PT Narina Keisa Imani (NKI) seluas 1.500 hektar di Desa Labuh Air Pandan dan Desa Mendo Kecamatan Mendo Barat serta Desa Kota Waringin Kecamatan Puding Besar, semakin sengkarut.
Sebelumnya, Kejati Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut. Sedianya, Kamis (12/12/2024) besok, sidang perdana terhadap para tersangka akan digelar.
Sedangkan status lahan 1.500 hektar yang diberikan konsesi kerja sama kepada PT. NKI tersebut saat ini telah disita oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tertanggal 2 Oktober 2024 lalu dengan Nomor: Print-465/L.9/Fd.2/10/2024.
Celakanya, kendati telah dilakukan penyitaan oleh Kejati Babel dan Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Sungailiat No. 531/Pen.Pid.B-Sita/2024/PN.Sgl tanggal 18 September 2024, tiga perusahaan besar diduga beraktivitas dan ‘menggasak’ lahan yang berstatus masih dalam proses hukum atau perkara aquo (PT. NKI).
Hal tersebut terungkap berdasarkan temuan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Taufik Koriyanto, saat melakukan pengecekan ke lokasi beberapa hari lalu.
“Awalnya saya menerima laporan dari masyarakat Desa Labuh Air Pandan jika di atas lahan sitaan Kejati Babel itu ada aktivitas berupa land clearing dan penanaman sawit,” ujar Taufik dalam
press release yang diterima media ini, Rabu (11/12/2024) malam.
Menurut Taufik, aktivitas serupa diduga juga terjadi di lahan konsesi PT. NKI di Desa Mendo dan Kotawaringin.
“Semestinya terhadap barang atau objek yang telah disita oleh aparat penegak hukum, tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan oleh siapa pun termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit,” kata Taufik yang mengaku saat ke lapangan didamping oleh Kades Labuh Air Pandan dan Bhabinkamtibmas setempat.
Taufik mengungkapkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, tiga perusahaan besar yang melakukan aktivitas land clearing dan penanam sawit di atas tanah sitaan Kejati Babel tersebut yakni PT. Fenyen Agro Lestari (FAL), PT. Bangka Agro Mandiri (BAM), dan PT. Sinar Agro Makmur Lestari (SAML).
“Pihak penegak hukum jangan tinggal diam. Saya selaku Wakil Ketua DPRD mendukung setiap langkah penegakan hukum di wilayah ini. Termasuk meminta pihak Kejati Babel untuk memanggil dan bertindak tegas terhadap ketiga perusahaan ini,” tegas politisi Partai Gerindra.
Tak Miliki IUP
Taufik juga mengungkapkan, dua dari tiga perusahaan tersebut diduga telah melakukan penyalahan izin.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran di beberapa OPD di Kabupaten Bangka, diduga PT. FAL telah menyalahi izin, karena sampai saat ini PT. FAL baru memiliki beberapa izin yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegitan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Budidaya Kelapa Sawit Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar.
“Sejauh ini PT. FAL belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Karena itu PT. FAL belum bisa melakukan penanaman kelapa sawit di areal yang diterbitkan PKKPR tersebut,” beber Taufik.
Lebih lanjut dikatakan Taufik, PT. BAM juga diduga belum memiliki IUP.
“PT. BAM juga diduga belum punya IUP. Anehnya mereka sudah melakukan penanaman sawit. Sedangkan PT. SAML masih kami telusuri apakah ada IUP atau belum,” imbuh Taufik.
Terkait karut marut persoalan di lahan konsesi PT. NKI ini, lanjut Taufik, dalam waktu dekat Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka akan mengusulkan pembentukan Pansus Kelapa Sawit agar pelaksanaan perkebunan kelapa sawit ke depan berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dihubungi terpisah, Manager PT. BAM, Desak K Agustini, membantah jika pihaknya melakukan aktivitas di lahan sitaan Kejati Babel.
“Terimakasih sudah konfirmasi, mana berani kami melanggar hukum, kami berkegiatan di lahan yang tidak ada dalam wilayah PT. NKI,” kata Desak.
Ditanya soal dugaan PT. BAM yang belum memiliki IUP, Desak mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait hal tersebut.
“Saya cek dulu aturannya ya,” ujar Desak singkat.
Sedangkan Manager PT. SAML, Purnomo, hingga berita ini diturunkan belum membalas konfirmasi media ini.
Namun menurut Dato’ Ramli Sutanegara, selaku pihak yang disebut-sebut berada dalam lingkaran PT. SAML memastikan, sejauh ini PT SAML tidak melakukan aktivitas di lahan sitaan Kejati Babel.
“Dari awal (PT. SAML) memang tidak ada sama sekali (beraktivitas di lahan sitaan). Silakan dicek di lapangan,” ujar Ramli.
Sementara itu, Manager PT. FAL, Remon, belum menjawab konfirmasi media ini. Padahal konfirmasi yang dikirim via pesan WA tersebut dengan status terkirim. (Red/*)