Vonis Bebas Bos Timah: Harta Kekayaan Hakim Dewi Sulistiarini Disorot

0 93

BabelToday.com, Pangkalpinang – Keputusan kontroversial Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang yang membebaskan bos timah, Ryan Susanto, dari dakwaan korupsi perusakan hutan lindung Pantai Bubus menjadi sorotan publik. Vonis bebas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Dewi Sulistiarini, bersama anggota majelis, Warsono dan Muhamad Takdir, pada sidang putusan di Ruang Tirta, Senin, 2 Desember 2024. Selasa (3/12/2024)

Dalam putusannya, Dewi menyatakan bahwa Ryan Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan primair dan subsidair.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan Ryan Susanto setelah putusan dibacakan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya,” ujar Dewi dalam persidangan.

Meski demikian, Dewi mengakui bahwa Ryan terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup, yakni penebangan tanpa izin di kawasan hutan lindung Pantai Bubus. Namun, pelanggaran tersebut tidak diatur dalam dakwaan korupsi yang diajukan oleh jaksa.
Keputusan ini memicu reaksi keras karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ryan dengan hukuman penjara 16 tahun dan 6 bulan, denda Rp 750 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dan kerugian perekonomian negara Rp 59,2 miliar. Dalam kasus gagal bayar, jaksa meminta hukuman tambahan berupa penjara hingga 8 tahun.

Sorotan pada Laporan Kekayaan Hakim Dewi Sulistiarini

Publik kini turut mempertanyakan integritas majelis hakim, terutama Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang dilaporkan per 31 Desember, Dewi memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.895.300.000.

Laporan tersebut mengungkap bahwa Dewi memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,8 miliar. Aset ini terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Karawang serta satu bidang tanah di Kebumen.

Selain itu, Dewi memiliki alat transportasi senilai Rp 825 juta, yang mencakup sebuah mobil Innova tahun 2020, Honda HRV tahun 2023, dan dua sepeda motor Honda Vario.
Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 233,3 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 537 juta.
Namun, dalam LHKPN tersebut, Dewi juga melaporkan utang sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah memperhitungkan aset dan kewajiban, total kekayaan bersihnya adalah Rp 1.895.300.000.

Reaksi dan Kritik Publik

Keputusan membebaskan Ryan Susanto mengundang berbagai reaksi, mulai dari kritik tajam hingga desakan untuk evaluasi terhadap sistem peradilan. “Vonis bebas ini sangat janggal, mengingat tuntutan jaksa didukung oleh bukti kerugian negara yang signifikan,” ujar seorang pengamat hukum.

Beberapa pihak juga mempertanyakan apakah kekayaan Dewi mencerminkan potensi konflik kepentingan dalam putusan ini.

“Hakim harus menjelaskan dasar hukum yang jelas dan meyakinkan, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian publik,” tambah pengamat tersebut.
Di sisi lain, pihak Ryan Susanto menyambut baik putusan ini dan menyatakan bahwa kasus tersebut sejak awal penuh dengan kejanggalan.
“Vonis ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah atas tuduhan yang tidak berdasar,” kata kuasa hukum Ryan.

Tuntutan Evaluasi

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat peradilan. Lembaga antikorupsi dan organisasi masyarakat sipil mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa putusan tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran etik atau hukum dalam proses persidangan.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah mengisyaratkan rencana untuk mengajukan kasasi atas putusan ini.

“Kami akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar salah satu jaksa.
Vonis bebas Ryan Susanto oleh hakim Dewi Sulistiarini menambah daftar panjang keputusan kontroversial di negeri ini.
Meski terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup, dakwaan korupsi yang berat tidak mampu dibuktikan di pengadilan.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan dan pengawasan yang ketat terhadap sistem peradilan.
Dengan sorotan pada kekayaan Dewi Sulistiarini, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas dalam penegakan hukum harus terus dijaga demi keadilan yang sesungguhnya. (Sandi Batman/KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.